Anambas _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan atas nama tersangka Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Jumat (22/5/2026).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif telah dilaksanakan pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif Kejari Kepulauan Anambas.
Proses perdamaian itu difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Arief Selvano Marigo, S.H. dan Dahniati, S.H., dengan mempertemukan pihak korban dan para tersangka guna menyelesaikan perkara secara damai melalui musyawarah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kemudian mengajukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Permohonan penghentian penuntutan akhirnya memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.
Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian tanpa unsur paksaan antara korban dan pelaku, serta korban telah memaafkan perbuatan para tersangka secara tulus dan ikhlas
.
“Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Kepulauan Anambas.
Penghentian penuntutan tersebut juga telah mendapatkan penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula dari tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Hotel Anambas Inn. Dalam peristiwa itu, korban atas nama Agusman mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Intel Adjudian Syafitra, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Kajari Sigit Sugiarto S.H., M.H mengatakan, mekanisme Keadilan Restoratif menjadi langkah penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku.
“Melalui mekanisme Keadilan Restoratif ini, kami berharap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial antara korban dan para tersangka. Proses perdamaian yang dilakukan berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar Adjudian.
Ia menegaskan, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ diberikan setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai dan sikap saling memaafkan antara korban dengan para tersangka.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memang layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” tutupnya*(Heri).





Komentar