Bintan – -ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Bintan mulai menyiapkan arah pembangunan jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046. Ranperda strategis tersebut disampaikan langsung Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (11/5/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Paripurna yang juga menjadi agenda pembukaan Masa Sidang V serta penyampaian laporan reses DPRD itu menandai komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam merancang pembangunan Bintan yang lebih terarah, modern dan berkelanjutan selama dua dekade ke depan.
Dalam pidatonya, Roby menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, melainkan fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh. Menurutnya, perencanaan ruang yang matang menjadi kunci untuk menciptakan pembangunan yang merata sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui tahapan panjang dan komprehensif. Mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah provinsi hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Seluruh proses tersebut dilakukan agar arah pembangunan Bintan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dalam dokumen RTRW tersebut, sejumlah program strategis masa depan turut dimasukkan. Di antaranya rencana pembangunan Jembatan Batam–Bintan, pengembangan jalur kereta api, penguatan jaringan sumber daya air, pengembangan kawasan industri dan pariwisata, hingga perluasan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memastikan RTRW disinkronkan dengan kebijakan strategis nasional serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.
Roby juga menyampaikan apresiasi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan yang memberikan berbagai masukan konstruktif terhadap Ranperda RTRW tersebut. Menurutnya, berbagai saran yang disampaikan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan arah pembangunan daerah.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan ekonomi dan pariwisata, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” tegas Roby.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menegaskan bahwa DPRD siap mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 sebagai pedoman strategis pembangunan daerah ke depan.
Menurutnya, RTRW memiliki peran vital dalam memastikan pembangunan berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.“RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven.
Ia menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, potensi investasi hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya.*(helmi)





Komentar