www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Komitmen mewujudkan rutan bebas narkoba dan barang terlarang kembali dibuktikan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang. Usai menggelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, jajaran Rutan Tanjungpinang langsung menggelar razia gabungan kamar hunian serta tes urine bagi pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (08/05/2026).
Razia kali ini tidak main-main. Rutan Tanjungpinang menggandeng Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Koramil 01/Tanjungpinang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang. Sinergi lintas instansi ini jadi bukti nyata keseriusan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan steril dari peredaran narkoba.
Penggeledahan menyasar empat blok hunian yakni Paviliun Bilik Madah Berbudi Kamar 01, Paviliun Tunjuk Ajar 02, Paviliun Tunjuk Ajar 06, serta Paviliun Bunga Puteri Malu. Hasilnya, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone ilegal.
“Dalam razia kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Hal ini juga didukung dengan pelaksanaan program One Day One Room Inspection yang rutin dilaksanakan oleh petugas sehingga pengawasan terhadap kamar hunian terus berjalan secara optimal,” tegas Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, dalam konferensi persnya.
Dari penggeledahan, petugas hanya mengamankan barang yang dilarang berada di kamar seperti alat cukur, pemantik gas, dan parfum berbahan kaca.
Usai razia, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine di Klinik Pratama Rutan Kelas I Tanjungpinang. Prosesnya diawasi langsung petugas BNN Kota Tanjungpinang. Total ada 34 orang yang dites, terdiri dari 24 WBP yang dipilih acak dari seluruh kamar dan 10 pegawai rutan.
Hasilnya nihil. “Hasil tes urine terhadap seluruh pegawai dan WBP yang diperiksa menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi bukti komitmen Rutan Tanjungpinang dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas narkoba,” ungkap Alanta.
Alanta menambahkan, razia gabungan dan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Ikrar Pemasyarakatan Bersih serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Targetnya jelas: mewujudkan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang berharap sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait makin kuat. Semua demi mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuju pemasyarakatan yang semakin bersih, profesional, dan berintegritas.





Komentar