Anambas _ Ranaipos.com : Sejumlah nelayan dan penampung ikan mendatangi kapal feri rute Tarempa – Letung – Batam–Tanjungpinang yang bersandar di Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu, (2/5/2026) pagi.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kebijakan larangan pengiriman ikan dari Pelabuhan Letung ke Tanjungpinang yang disebut tidak mendapat izin dari pihak syahbandar setempat. Nelayan menilai kebijakan tersebut tidak adil, karena pengiriman ikan dari Pelabuhan Tarempa tetap diperbolehkan menggunakan kapal yang sama.
Para nelayan mengaku telah berulang kali melakukan pertemuan dengan pihak syahbandar dan pemerintah setempat, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait aturan tersebut.
Akibat kebijakan itu, nelayan dan penampung ikan di Jemaja mengaku kesulitan mendistribusikan hasil tangkapan mereka ke Batam maupun Tanjungpinang, terutama saat menyesuaikan dengan jadwal kapal kargo atau kapal roro.
Salah seorang warga, Alizar, menyampaikan protes secara langsung di lokasi dan meminta adanya kejelasan serta perlakuan yang adil dari pihak terkait.

“Kalau memang tidak dibolehkan untuk muatan barang seperti yang disampaikan pihak syahbandar bahwa kapal feri adalah kapal penumpang, maka kami minta keadilan. Jangan ada barang dagangan apa pun yang dimuat, baik dari Tarempa, Letung, Batam maupun Tanjungpinang,” kata Alizar.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak konsisten, karena masih terdapat sejumlah barang dagangan lain yang diperbolehkan diangkut menggunakan kapal feri.
Menurut Alizar, ikan yang dikirim telah dikemas dengan baik menggunakan wadah seperti kotak gabus dan karung sehingga aman untuk diangkut. Sementara itu, barang lain seperti ayam potong, sayur-sayuran, buah-buahan, hingga paket ekspedisi masih diperbolehkan.
“Ikan yang akan kami kirim juga tidak banyak. Jika memang ada kuota, kami siap mengikuti dan menerimanya. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan,” ujarnya.
Nelayan juga mengaku telah meminta penjelasan terkait kuota pengiriman ikan setiap kapal bersandar, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Mereka berharap jika memang terdapat aturan larangan, hal itu dapat disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Selain itu, nelayan juga menyoroti kehadiran kepala syahbandar di pelabuhan yang dinilai tidak selalu berada di lokasi saat kapal sandar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh nelayan dari kapten kapal, tidak terdapat larangan pengangkutan barang hasil tangkapan nelayan selama mendapat izin dari syahbandar setempat dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang.
Para nelayan menyebut larangan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Mereka mempertanyakan perbedaan perlakuan, karena pengiriman ikan dari wilayah lain masih diperbolehkan menggunakan kapal yang sama.
“Hingga sekarang kami belum mendapat kejelasan. Kenapa kami dari Jemaja dilarang, sementara daerah lain bisa,” ujar Alizar.*(Red).





Komentar