www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sidak mendadak dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang ke Perumahan Kristal Abadi 3 di Jalan Sukamaju, RT 05 RW 03, Kelurahan Batu Sembilan untuk menindaklanjuti protes warga yang merasa dirugikan karena developer tidak membangun sesuai promosi perumahan “Premium”, Selasa (28/4/2026).
Tokoh masyarakat sekaligus warga setempat, Andi Cori Patahuddin, menyebut warga sudah dua tahun menempati perumahan tersebut tanpa fasilitas yang dijanjikan.
“Taman hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibangun padahal sudah dua tahun kami tinggal di sini,” kata Cori saat mendampingi tim OPD di lokasi.
Menurut Cori, warga membeli rumah karena tergiur promosi premium dari pengembang, namun realitas di lapangan jauh berbeda.
“Kami membeli rumah ini dari pengembang dengan promosi premium, ternyata fakta lapangan nol besar, ini pembohongan publik,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan site plan. Jalan lingkungan tidak menggunakan beton bertulang sehingga rawan rusak, lampu penerangan jalan tidak ada, penghijauan, pos kamling, dan fasum lain tidak dibangun. Sumur bor yang dijanjikan pengembang juga tidak berfungsi.
“Kami menerima air dari sumber yang tidak memenuhi standar kesehatan, dua tahun kami dipaksa hidup seperti ini,” ujar Cori.
Cori turut menyoroti sikap OPD yang datang membawa tumpukan berkas dan site plan teknis.
“Yang sangat kami sayangkan, semua OPD yang datang membawa berkas dan site plan teknis, bagaimana kami akan menjelaskan kalau dokumen ada tapi realisasi tidak ada,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses perizinan yang meloloskan perumahan tersebut.
“Bagaimana izin terbit, bagaimana amdal bisa lolos, dan bagaimana developer seperti ini bisa dapat penghargaan sebagai pengembang terbaik, ini Pemko kerja untuk siapa,” kritik Cori.
Pihaknya mendesak OPD terkait menindak developer dalam dua pekan ke depan agar memenuhi kekurangan fasum yang sudah mangkrak dua tahun. “Ini bukan kelalaian, ini pembiaran sistematis, Pemko kecolongan atau sengaja menutup mata,” ucapnya.
Selain fasum yang mangkrak, investigasi media ini menemukan dugaan manipulasi data untuk menghindari pajak. Dalam pengikatan jual beli, luas bangunan ditulis 108 meter persegi namun pajak yang dibayarkan hanya untuk luas 64 meter persegi, sementara untuk rumah type 90, pembayaran pajak hanya untuk type 45. Praktik itu diduga berlangsung hampir dua tahun.
“Kalau dua pekan tidak ada tindakan nyata dari Pemko, kami warga Kristal Abadi 3 siap laporkan ini ke Kejati dan KPK, karena yang dikorbankan bukan cuma warga tapi juga uang negara,” tutup Cori.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala OPD terkait juga belum memberikan pernyataan. Sementara warga masih menunggu kepastian kapan janji “Premium” di brosur berubah menjadi fasilitas nyata di lapangan.





Komentar