Anambas _ ranaipos.com : Sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah hukum dengan melayangkan pengaduan resmi ke Polres Kepulauan Anambas terkait unggahan akun Facebook bernama “Ory Jone” yang diduga menghina profesi wartawan.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media di Anambas. Dalam surat laporan tertanggal 27 April 2026, ia menilai pernyataan yang diunggah akun tersebut telah melampaui batas kritik dan cenderung mendiskreditkan profesi jurnalis.

“Kami merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan karena menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ujar Tengku, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula dari unggahan di grup Facebook Berita Seputar Anambas yang menyebut wartawan sebagai “penjilat” serta menggunakan istilah watchdog (anjing penjaga ruang publik). Unggahan itu kemudian memicu reaksi dari kalangan jurnalis dan masyarakat.
Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar unggahan serta identitas akun yang bersangkutan. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan insan pers di Anambas dalam menjaga marwah profesi. Kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki koridor hukum,” katanya.
Tengku menegaskan, profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama seperti profesi lainnya. Oleh karena itu, setiap pernyataan di ruang digital dinilai harus disampaikan secara bertanggung jawab.
“Kami ingin menunjukkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama. Setiap pernyataan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga bertujuan untuk meminta kepolisian mengidentifikasi pemilik akun “Ory Jone” guna kepentingan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Biarkan penyidik bekerja. Prinsip kami sederhana, setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapat perlindungan hukum jika diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.*(Heri).





Komentar