No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 22 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Imigrasi Ranai Deportasi Dua WN Malaysia, Masuk Blacklist Enam Bulan

Ranai Pos by Ranai Pos
10/04/2026 4:36 PM
in Berita, Natuna
0
Imigrasi Ranai Deportasi Dua WN Malaysia, Masuk Blacklist Enam Bulan
0
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NATUNA – ranaipos.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia berinisial MF (42) dan F (29), Jumat (10/4/2026), setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Natuna.

Imigrasi Kelas II TPI Ranai saat mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia berinisial MF (42) dan F (29), Jumat (10/4/2026), setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Natuna.
Imigrasi Kelas II TPI Ranai saat mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia berinisial MF (42) dan F (29), Jumat (10/4/2026), setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Natuna.

Kedua WN Malaysia tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Ferry MV Mirangga Alpha dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (10/04/2026) petang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MF dan F diketahui masuk ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan singkat yang diperuntukkan untuk keperluan wisata.

Namun, dalam praktiknya kedua WNA tersebut justru datang ke Natuna untuk melakukan pekerjaan memperbaiki sebuah kapal yang berada di wilayah Selat Lampa, Kabupaten Natuna.

Baca Juga

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

Negara Dalam Bayangan (Tentang Deep State dan Sebuah Kecurigaan yang Tak Pernah Mati)

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ranai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia serta mengusulkan nama keduanya masuk dalam daftar penangkalan atau blacklist.

“Yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap warga negara asing yang melanggar hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ranai.

Menurutnya, tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ranai dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kabupaten Natuna.

“Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya.*(rapi)

Komentar

Berita Terkini

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

4 jam lalu

Negara Dalam Bayangan (Tentang Deep State dan Sebuah Kecurigaan yang Tak Pernah Mati)

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Turnamen Gasing Antar Pelajar

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In