Natuna _ ranaipos.com : BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna menggelar kegiatan Sosialisasi Manfaat Program dan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Ekosistem Desa di Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Rabu (01/04).
Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Peran Desa dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat” tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor informal seperti nelayan, petani, dan pekerja mandiri.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Desa Batu Gajah, Adi Syahdiman, yang turut dihadiri Kepala Pegadaian CP Natuna, Ketua PWI Natuna, perangkat desa serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemaparan terkait berbagai manfaat program jaminan sosial yang dapat diikuti oleh masyarakat desa.
Adi Syahdiman menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Natuna atas kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya salah satu warga Desa Batu Gajah telah merasakan langsung manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kematian (JKM).
“Kemarin ada warga kami yang menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JKM. Almarhum Abasri yang berprofesi sebagai nelayan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jona, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Menurutnya, peran pemerintah desa sangat penting dalam membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu peran pemerintah desa beserta perangkatnya sangat penting untuk membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat,” kata Hendra.
Melalui sosialisasi itu, BPJS Ketenagakerjaan Natuna juga memperkenalkan sejumlah program perlindungan bagi pekerja, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM), termasuk manfaat tabungan yang dapat diterima oleh peserta.
Hendra menjelaskan bahwa program tersebut sangat penting bagi pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Misalnya petani yang mengalami kecelakaan saat bekerja tentu membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor non-transportasi. Mulai April hingga Desember 2026, peserta mendapatkan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam penyesuaian tersebut, iuran JKK yang sebelumnya sebesar Rp10.000 menjadi Rp5.000 untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, serta dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 untuk penghasilan Rp2 juta per bulan. Sementara iuran JKM yang sebelumnya sebesar Rp6.800 turun menjadi Rp3.400 per bulan.
Meski terdapat penyesuaian iuran, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa manfaat program JKK dan JKM yang diterima peserta tidak mengalami pengurangan.
“Program keringanan iuran ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong lebih banyak pekerja mandiri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hendra.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan semakin banyak masyarakat desa yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus membantu mengurangi angka kemiskinan ekstrem di daerah. (Rid)





Komentar