Natuna _ ranaipos.com : Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026 diperkirakan berpotensi mengalami perbedaan di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan posisi hilal yang secara astronomi sudah berada di atas ufuk, namun masih sangat rendah sehingga peluang untuk terlihat masih kecil.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat di imbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026 mendatang.
Dilansir dari publikupdate.com, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara astronomi posisi hilal memang sudah berada di atas ufuk pada tanggal tersebut, namun ketinggiannya masih sangat rendah.
“Ijtima’ atau pertemuan matahari dan bulan terjadi pukul 08.25 WIB. Setelah matahari terbenam, hilal memang sudah berada di atas ufuk, tetapi ketinggiannya hanya sekitar 1 sampai 2 derajat,” kata Cholil Nafis di Jakarta, Senin (16/03).
Menurutnya, wilayah dengan posisi hilal yang paling memungkinkan untuk diamati berada di Provinsi Aceh. Meski demikian, ketinggian hilal di wilayah tersebut masih berada sedikit di bawah standar kriteria yang digunakan. Di Aceh, tinggi hilal diperkirakan mencapai sekitar 2°51’ dengan elongasi 6°09’.
“Kondisi ini menunjukkan hilal sudah berada di atas ufuk dan jaraknya dari matahari mulai terbuka. Secara teori memang ada kemungkinan terlihat, tetapi kondisinya masih sangat tipis,” ujarnya
Indonesia sendiri menggunakan kriteria imkanur rukyat MABIMS dalam menentukan awal bulan Hijriah, yaitu kesepakatan Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Dalam kriteria tersebut, hilal dinyatakan memenuhi syarat untuk terlihat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal di wilayah Indonesia masih sedikit berada di bawah batas tersebut.
“Karena selisihnya sangat kecil, para perukyat tetap melakukan pengamatan. Namun kemungkinan terlihatnya masih sangat tipis,” jelas Cholil.
Ia menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai penetapan awal Syawal tetap harus menunggu hasil rukyat di berbagai titik pengamatan yang kemudian diputuskan melalui Sidang Isbat pemerintah.
Imbauan ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
“Seluruh umat Islam di Indonesia diharapkan mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan,” katanya.
Sementara itu, beberapa organisasi Islam telah lebih dahulu menetapkan tanggal perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah berdasarkan metode yang mereka gunakan.
Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, sedangkan Persatuan Islam (Persis) menetapkan 21 Maret 2026 sebagai hari raya Idul Fitri.
Perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah memang kerap memunculkan perbedaan waktu perayaan. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga sikap saling menghormati dalam menyikapi perbedaan tersebut.
Bagi banyak umat Islam di Indonesia, keputusan Sidang Isbat pemerintah tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan kapan Hari Raya Idul Fitri dirayakan secara bersama. (Rid-publikupdate.com).





Komentar