ANAMBAS _ ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang digelar pada Senin (16/3/2026).
Bupati Anambas Aneng dan didampingi oleh Wakil Bupati Anambas Raja Bayu mengatakan, Penyampaian LKPJ tersebut merupakan bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program serta penggunaan anggaran selama tahun 2025.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada DPRD serta masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran 2025,” sampai Bupati dalam rapat paripurna berlangsung.
Ia menjelaskan, penyusunan LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.

Dari sisi keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp837,1 miliar dengan realisasi mencapai Rp701 miliar atau 83,74 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp781,2 miliar dengan realisasi Rp661,80 miliar atau 84,70 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp52,9 miliar dan terealisasi Rp41,2 miliar atau 77,88 persen.
Untuk belanja daerah tahun 2025, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp837,1 miliar dengan realisasi Rp701,9 miliar atau 81,79 persen.
Rinciannya meliputi belanja operasi yang terealisasi sebesar Rp683,82 miliar atau 83,85 persen, belanja hibah Rp3,3 miliar, belanja bantuan sosial Rp372 juta, belanja modal Rp58,8 miliar, serta belanja transfer Rp85,9 miliar.
Sementara belanja tidak terduga sebesar Rp837 juta tidak terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan 29 urusan pemerintahan yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, serta urusan pilihan, ditambah 6 unsur penunjang pemerintahan.
Seluruhnya dijabarkan dalam 175 program, 441 kegiatan dan 1.402 sub kegiatan dengan pagu anggaran Rp837,1 miliar dan realisasi Rp701,9 miliar atau 81,79 persen. Adapun realisasi fisik kegiatan mencapai 89,99 persen.
Selain menjalankan urusan pemerintahan daerah, Pemkab Anambas juga melaksanakan tugas dari pemerintah pusat melalui skema Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN. Namun pada tahun 2025 Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menerima alokasi Tugas Pembantuan baik dari kementerian/lembaga maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Bupati juga mengakui bahwa pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2025 belum sepenuhnya berjalan optimal.
“Kami menyadari masih terdapat sejumlah program pembangunan yang belum dapat terlaksana secara maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek atau utang daerah tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar sehingga beberapa program pembangunan belum dapat direalisasikan.
“Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Bupati.
Kedepan, Bupati mengajak DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Kabupaten Kepulauan Anambas agar semakin maju dan bermartabat.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama seluruh pihak, baik DPRD, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga insan pers, agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Anambas,” tutupnya.*(Heri).





Komentar