www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme tersebut, dua perkara pidana yang terjadi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah melalui proses ekspose bersama Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026).
Ekspose perkara dilaksanakan di Kantor Kejati Kepri dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso. Ia didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri, Asintel, Asdatun, Asbin, Aspidsus, koordinator serta para kepala seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kepri.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis bersama jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin bersama jajaran Pidum Kejari Bintan.
Sementara dari Kejaksaan Agung RI, ekspose perkara dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Dr. Hari Wibowo. Ekspose dilaksanakan secara virtual untuk menilai kelayakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Adapun dua perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tersebut yakni perkara penganiayaan dan penadahan.
Perkara pertama atas nama tersangka Meli Agustin binti Suarno yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.
Perkara kedua adalah kasus penadahan dengan tersangka Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bintan. Tersangka dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah melalui proses ekspose dan pembahasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut. Persetujuan diberikan karena perkara dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dilakukan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban, dengan mengedepankan perdamaian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kedua perkara tersebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus kemanfaatan hukum.
Kejati Kepri juga mencatat bahwa melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, wilayah hukum Kepulauan Riau untuk pertama kalinya melaksanakan mekanisme keadilan restoratif dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal ini menjadi langkah penting dalam implementasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.





Komentar