www.ranaipos.com – Batam : Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat, yaitu mengangkut 2 ton shabu. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan usia muda terdakwa.
“Jumlah narkotika yang diangkut terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa,” kata Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir atas putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan awal. Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK kapal yang terlibat dalam jaringan narkotika besar.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Pikir-pikir, mengingat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal. Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK kapal yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Bersamaan dengan ini, kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026. Sebagaimana hal dimaksud, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M. Alfian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena tindakan tersebut terbukti bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.





Komentar