www.ranaipos.com – Batam : Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat, yaitu mengangkut 2 ton shabu. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan usia muda terdakwa.
“Jumlah narkotika yang diangkut terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa,” kata Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir atas putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan awal. Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK kapal yang terlibat dalam jaringan narkotika besar.





Komentar