No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Ranai Pos by Ranai Pos
20/02/2026 7:23 PM
in Tanjungpinang
0
Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar, Een Saputro, menyoroti penggunaan mobil sitaan oleh oknum polisi. Een mengklaim bahwa empat unit mobil mewah yang disita, termasuk Fortuner hitam, Fortuner putih, series Riborn dan HR-V, masih digunakan oleh oknum polisi selama 9 bulan terakhir.

 

Pengakuan tersebut disampaikan Een saat menghubungi media ini melalui wartel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026). Een merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan dalam perkara yang menjeratnya.

 

Baca Juga

Lis Darmansyah Pimpin Harkitnas ke-118, Ajak ASN Jaga Generasi Muda Demi Masa Depan Bangsa

Serdik Sespimmen Dikreg ke-66 Kunjungi Polresta Tanjungpinang, Perkuat Sinergi Kepemimpinan Polri dan Pemerintah Daerah

“Saya sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan kami. Empat unit mobil yang disita, 1 unit Fortuner hitam, 1 unit Fortuner putih, Wagon dan 1 unit HR-V telah digunakan oleh pihak kepolisian selama 9 bulan terakhir. Tidak hanya itu, plat nomor mobil-mobil tersebut juga telah diganti, padahal statusnya masih sebagai barang sitaan. Kami merasa hak-hak kami sebagai pemilik telah dilanggar dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian atas tindakan ini,” ungkap Een.

 

Een juga mempertanyakan selisih nilai barang bukti uang tunai sebesar Rp211 juta, yang disebut-sebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. “Ini yang juga kami pertanyakan. Ada selisih sekitar Rp211 juta. Kami minta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, Een Saputro telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat tanah dan saat ini masih menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang. Pihak Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

 

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait transparansi pengelolaan barang bukti dan prosedur penyitaan dalam penanganan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah yang merugikan negara. Masyarakat menanti klarifikasi dan penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait tudingan penggunaan mobil sitaan dan selisih nilai barang bukti uang tunai.

Komentar

Berita Terkini

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

6 jam lalu

Idul Adha 1447 H di Bintan Meriah, Pawai Takbir Digelar di Kijang dan Salat Id Terpusat di Toapaya

GRIB Jaya Anambas Rekrut Anggota untuk Perkuat Kebersamaan

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

TNI dan Warga Kompak Goro, Kebut Pembangunan Jembatan Armco Sungai Kangboi di Bintan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In