No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 15 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Ranai Pos by Ranai Pos
20/02/2026 7:23 PM
in Tanjungpinang
0
Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar, Een Saputro, menyoroti penggunaan mobil sitaan oleh oknum polisi. Een mengklaim bahwa empat unit mobil mewah yang disita, termasuk Fortuner hitam, Fortuner putih, series Riborn dan HR-V, masih digunakan oleh oknum polisi selama 9 bulan terakhir.

 

Pengakuan tersebut disampaikan Een saat menghubungi media ini melalui wartel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026). Een merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan dalam perkara yang menjeratnya.

 

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

“Saya sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan kami. Empat unit mobil yang disita, 1 unit Fortuner hitam, 1 unit Fortuner putih, Wagon dan 1 unit HR-V telah digunakan oleh pihak kepolisian selama 9 bulan terakhir. Tidak hanya itu, plat nomor mobil-mobil tersebut juga telah diganti, padahal statusnya masih sebagai barang sitaan. Kami merasa hak-hak kami sebagai pemilik telah dilanggar dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian atas tindakan ini,” ungkap Een.

 

Een juga mempertanyakan selisih nilai barang bukti uang tunai sebesar Rp211 juta, yang disebut-sebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. “Ini yang juga kami pertanyakan. Ada selisih sekitar Rp211 juta. Kami minta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, Een Saputro telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat tanah dan saat ini masih menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang. Pihak Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

 

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait transparansi pengelolaan barang bukti dan prosedur penyitaan dalam penanganan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah yang merugikan negara. Masyarakat menanti klarifikasi dan penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait tudingan penggunaan mobil sitaan dan selisih nilai barang bukti uang tunai.

Komentar

Berita Terkini

Panen Padi Demplot PM-AAS, Bintan Genjot Produktivitas dan Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri

Panen Padi Demplot PM-AAS, Bintan Genjot Produktivitas dan Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri

3 jam lalu

Desa Limau Manis Dimonitor KPK, Wabup Natuna Tekankan Konsistensi Antikorupsi

KPK Ungkap Nilai Desa Sepempang Masih 80-an, Kejar Standar Desa Antikorupsi

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In