No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 9 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Ranai Pos by Ranai Pos
20/02/2026 7:23 PM
in Tanjungpinang
0
Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar, Een Saputro, menyoroti penggunaan mobil sitaan oleh oknum polisi. Een mengklaim bahwa empat unit mobil mewah yang disita, termasuk Fortuner hitam, Fortuner putih, series Riborn dan HR-V, masih digunakan oleh oknum polisi selama 9 bulan terakhir.

 

Pengakuan tersebut disampaikan Een saat menghubungi media ini melalui wartel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026). Een merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan dalam perkara yang menjeratnya.

 

Baca Juga

Sambut Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitan Gratis untuk Warga

Warga Keluhkan Antre Berjam-jam, Puskesmas Tanjungpinang Barat Pastikan Layani BPJS Sebelum Akhir April 2026

“Saya sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan kami. Empat unit mobil yang disita, 1 unit Fortuner hitam, 1 unit Fortuner putih, Wagon dan 1 unit HR-V telah digunakan oleh pihak kepolisian selama 9 bulan terakhir. Tidak hanya itu, plat nomor mobil-mobil tersebut juga telah diganti, padahal statusnya masih sebagai barang sitaan. Kami merasa hak-hak kami sebagai pemilik telah dilanggar dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian atas tindakan ini,” ungkap Een.

 

Een juga mempertanyakan selisih nilai barang bukti uang tunai sebesar Rp211 juta, yang disebut-sebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. “Ini yang juga kami pertanyakan. Ada selisih sekitar Rp211 juta. Kami minta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, Een Saputro telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat tanah dan saat ini masih menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang. Pihak Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

 

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait transparansi pengelolaan barang bukti dan prosedur penyitaan dalam penanganan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah yang merugikan negara. Masyarakat menanti klarifikasi dan penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait tudingan penggunaan mobil sitaan dan selisih nilai barang bukti uang tunai.

Komentar

Berita Terkini

WBP Diduga Bebas Gunakan Jaringan Seluler di Lapas Tanjungpinang, Kelalaian Petugas atau Ada Kerja Sama?

WBP Diduga Bebas Gunakan Jaringan Seluler di Lapas Tanjungpinang, Kelalaian Petugas atau Ada Kerja Sama?

17 menit lalu

Hebat! 20 Siswa Beasiswa PT Timah Lolos SNBP 2026 di PTN Ternama: Ada ITB hingga Unair

Bupati Cen Warning Jajaran Pemkab, Rakor Bersama KPK Tegaskan Perang Terbuka Lawan Korupsi

PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan PROPER Emas 2026: Bukti Nyata Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

KTTH FC A Pesta Gol, Sunggak FC B Takluk 6-1 di Open Tournament Cup VIII Kuala Maras, Ini Kata Kades Rewak

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In