No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari 

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari 

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjungpinang Panen Jagung di Bukit Lestari

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

rapi by rapi
29/01/2026 10:29 AM
in Berita, Natuna
0
Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com_Natuna : Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, saat ini hanya mengoperasikan dua unit mobil pemadam kebakaran dari total empat unit yang dimiliki. Kondisi tersebut membuat keterbatasan armada masih menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, Syawal, Rabu (28/1) Malam.

Dilansir dari narasiberita.co.id, Syawal menjelaskan dari empat unit mobil pemadam yang ada, dua unit masih dalam kondisi baik dan siap digunakan. Sementara satu unit disiagakan khusus untuk penanganan kebakaran rumah, dan satu unit lainnya difokuskan untuk penanganan kejadian non-kebakaran serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Namun sangat disayangkan, dua unit mobil pemadam lainnya saat ini mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dioperasikan,” ungkapnya.

Baca Juga

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

Gelar Reses di Air Lebay Batu Hitam, Anggota DPRD Solihin Serap Aspirasi Warga

Meski dengan keterbatasan armada, Damkar Natuna tetap mengoptimalkan sumber daya manusia. Saat ini terdapat sekitar 70 personel yang siap diterjunkan dalam penanganan kebencanaan, termasuk kebakaran.

“Personel kami dibagi ke dalam enam regu piket jaga, guna memastikan kesiapsiagaan selama 24 jam,” tambahnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, Damkar Natuna tercatat telah menangani 18 kejadian kebakaran, yang seluruhnya merupakan kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi berbagai potensi bencana, terutama karhutla yang hampir terjadi setiap tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Damkar Natuna mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran di area hutan dan lahan.

“Kami siap membantu dan merespons dengan cepat jika terjadi bencana. Namun pencegahan tetap menjadi kunci utama,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan karhutla.

Sebagai penegasan, Pemerintah Kabupaten Natuna mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(Rid).

Komentar

Berita Terkini

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

36 detik lalu

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

Gelar Reses di Air Lebay Batu Hitam, Anggota DPRD Solihin Serap Aspirasi Warga

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In