No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 23 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

rapi by rapi
29/01/2026 10:29 AM
in Berita, Natuna
0
Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com_Natuna : Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, saat ini hanya mengoperasikan dua unit mobil pemadam kebakaran dari total empat unit yang dimiliki. Kondisi tersebut membuat keterbatasan armada masih menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, Syawal, Rabu (28/1) Malam.

Dilansir dari narasiberita.co.id, Syawal menjelaskan dari empat unit mobil pemadam yang ada, dua unit masih dalam kondisi baik dan siap digunakan. Sementara satu unit disiagakan khusus untuk penanganan kebakaran rumah, dan satu unit lainnya difokuskan untuk penanganan kejadian non-kebakaran serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Namun sangat disayangkan, dua unit mobil pemadam lainnya saat ini mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dioperasikan,” ungkapnya.

Baca Juga

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Meski dengan keterbatasan armada, Damkar Natuna tetap mengoptimalkan sumber daya manusia. Saat ini terdapat sekitar 70 personel yang siap diterjunkan dalam penanganan kebencanaan, termasuk kebakaran.

“Personel kami dibagi ke dalam enam regu piket jaga, guna memastikan kesiapsiagaan selama 24 jam,” tambahnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, Damkar Natuna tercatat telah menangani 18 kejadian kebakaran, yang seluruhnya merupakan kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi berbagai potensi bencana, terutama karhutla yang hampir terjadi setiap tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Damkar Natuna mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran di area hutan dan lahan.

“Kami siap membantu dan merespons dengan cepat jika terjadi bencana. Namun pencegahan tetap menjadi kunci utama,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan karhutla.

Sebagai penegasan, Pemerintah Kabupaten Natuna mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(Rid).

Komentar

Berita Terkini

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

5 jam lalu

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Danlanud RSA Ikuti Sosialisasi Alpalhankam Dislitbangau

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In