Dua peristiwa penembakan fatal oleh agen Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minneapolis, Minnesota, pada Januari 2026, telah menempatkan Amerika Serikat kembali pada persimpangan sensitif antara kewenangan negara dan perlindungan hak sipil. Korban dalam dua insiden terpisah itu—Renée Good dan Alex Pretti—tewas dalam operasi penegakan hukum federal yang sejak awal dinyatakan sah sebagai tindakan pembelaan diri oleh pemerintah.
Namun, pernyataan resmi tersebut tidak berdiri sendiri. Rekaman video warga yang beredar luas justru menghadirkan gambaran berbeda dan menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara masih mampu mempertahankan klaim kebenarannya ketika bukti visual publik menunjukkan versi lain dari peristiwa yang sama?
Narasi Resmi dan Batas Kewajaran Hukum
Dalam sistem hukum Amerika Serikat, penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat dibenarkan hanya jika terdapat ancaman langsung dan objektif terhadap keselamatan jiwa. Prinsip objective reasonableness dimaksudkan sebagai pagar agar negara tidak menggunakan kekerasan secara berlebihan dalam menjalankan kewenangannya.
Pada kasus Renée Good, pemerintah federal menyatakan korban berusaha menabrak agen ICE dengan kendaraannya. Namun, rekaman yang dianalisis media dan publik memperlihatkan mobil justru bergerak menjauh ketika tembakan dilepaskan. Pada kasus Alex Pretti, narasi resmi menyebut adanya ancaman senjata api. Video yang beredar menunjukkan Pretti memegang ponsel, disemprot merica, dilumpuhkan ke tanah, dan ditembak dalam kondisi yang masih diperdebatkan sebagai ancaman langsung.
Perbedaan ini bukan sekadar soal tafsir, melainkan menyentuh inti legitimasi hukum: apakah tindakan aparat masih berada dalam batas kewajaran yang dibenarkan undang-undang, atau telah melampaui mandat yang diberikan negara?
Persoalan Akuntabilitas Aparat Federal
Kasus Minneapolis juga menyoroti persoalan struktural yang telah lama menjadi kritik dalam sistem federal Amerika Serikat, yakni keterbatasan mekanisme akuntabilitas terhadap aparat pusat. Agen ICE berada di bawah yurisdiksi federal, sehingga penuntutan pidana sepenuhnya berada di tangan Departemen Kehakiman AS.
Kondisi ini menciptakan situasi problematik : lembaga negara menyelidiki aparat negara sendiri. Negara bagian, dalam hal ini Minnesota, tidak memiliki kewenangan langsung untuk membawa kasus ke pengadilan pidana. Di tengah keterbatasan ini, harapan publik terhadap proses hukum sering kali berhadapan dengan realitas politik dan birokrasi.
Doktrin qualified immunity semakin mempersempit ruang pertanggungjawaban. Perlindungan hukum ini mengharuskan pembuktian bahwa aparat melanggar hukum yang telah “jelas dan mapan”. Dalam praktiknya, standar tersebut kerap menjadi penghalang utama bagi penuntutan, bahkan ketika bukti visual tersedia.
Video Warga dan Krisis Kepercayaan Publik
Yang membedakan kasus Minneapolis dari banyak insiden serupa sebelumnya adalah peran video warga sebagai sumber informasi alternatif. Di era digital, negara tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang mengendalikan narasi awal suatu peristiwa. Rekaman singkat dari ponsel dapat mengoreksi, bahkan membantah, pernyataan resmi yang disampaikan melalui konferensi pers.
Fenomena ini membawa dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, transparansi meningkat dan publik memiliki alat untuk menilai klaim negara secara lebih kritis. Di sisi lain, ketika bukti visual tidak diikuti oleh proses hukum yang tegas, kekecewaan publik justru semakin dalam. Video menjadi saksi, tetapi tidak selalu menjadi jalan menuju keadilan.
Militerisasi Penegakan Imigrasi
Kasus Minneapolis juga memunculkan kembali perdebatan mengenai karakter penegakan imigrasi di Amerika Serikat. ICE pada dasarnya adalah lembaga administratif. Namun, operasi bersenjata di ruang sipil, penggunaan taktik agresif, dan keterlibatan senjata api menimbulkan kesan militerisasi yang kuat.
Ketika lembaga administratif beroperasi dengan logika keamanan bersenjata, batas antara penegakan hukum dan penggunaan kekerasan negara menjadi semakin tipis. Dalam konteks kota seperti Minneapolis—yang memiliki sejarah panjang ketegangan antara aparat dan warga—situasi ini menambah lapisan risiko sosial dan politik.
Relevansi Global dan Pelajaran Demokrasi
Meskipun terjadi di Amerika Serikat, peristiwa ini memiliki relevansi yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa tidak ada demokrasi yang sepenuhnya kebal dari penyalahgunaan kewenangan aparat. Supremasi hukum tidak ditentukan oleh kelengkapan regulasi semata, melainkan oleh keberanian negara untuk mengoreksi dirinya sendiri ketika terjadi pelanggaran.
Bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, pengawasan sipil, dan independensi penegakan hukum merupakan prasyarat utama kepercayaan publik. Tanpa mekanisme koreksi yang efektif, kekuasaan cenderung bergerak menjauh dari tujuan awalnya, yakni melindungi warga negara.
Penembakan oleh agen ICE di Minneapolis bukan hanya soal dua nyawa yang hilang, melainkan ujian terhadap komitmen negara pada prinsip hukum yang adil. Ketika bukti visual publik berbicara berbeda dari narasi resmi, negara dihadapkan pada pilihan: menutup diri atau membuka ruang evaluasi.
Dalam demokrasi modern, kamera warga telah menjadi bagian dari ekosistem akuntabilitas. Mengabaikannya berarti mengabaikan sinyal peringatan dari masyarakat. Minneapolis mengajarkan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan sepihak, melainkan melalui keberanian untuk menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan.***





Komentar