www.Ranaipos.com -Tanjungpinang : Menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan peninjauan terhadap bangunan pagar yang diduga tidak memiliki perizinan dari dinas terkait. Pagar tersebut berlokasi di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (2/1/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Satpol PP turut mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Air Raja, serta pemilik lahan.
PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 23.
“Kami masih mencari unsur pelanggarannya terlebih dahulu, apakah pagar tersebut melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) atau ketentuan daerah terkait garis sempadan jalan,” ujar Eko.
Perda Nomor 7 Tahun 2010 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi aspek ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan. Pada Pasal 23, perda tersebut menegaskan persyaratan teknis bangunan gedung serta kewajiban perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui sebelumnya, sebagian lahan milik Djodi Wirahadikusuma telah digunakan untuk pelebaran jalan tanpa adanya ganti rugi. Saat ini, pagar yang dibangun di atas lahan tersebut kembali diukur oleh Satpol PP untuk memastikan batas As Sumbu (AS) jalan. Jalan DI Panjaitan sendiri merupakan jalan lintas nasional yang sejak tahun 2023 pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma, menegaskan bahwa pembangunan pagar pembatas tersebut tidak memerlukan izin karena berdiri di atas lahan miliknya yang sah berdasarkan putusan pengadilan.
“Selama 21 tahun saya sudah menghibahkan tanah selebar enam meter untuk akses keluar masuk perusahaan. Namun di atas lahan itu justru dibangun taman dan dipasang papan plang,” ungkap Djodi.
Dalam peninjauan tersebut, pihak terkait juga belum dapat memastikan apakah papan plang reklame yang berada di tengah taman tersebut memiliki izin atau tidak. Salah seorang petugas menyebutkan bahwa plang tersebut telah berdiri sejak pabrik beroperasi.
Djodi turut menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan perda. Menurutnya, masih banyak pagar di lokasi lain yang diduga melanggar aturan, seperti pagar di simpang Hotel Pesona dan simpang Km 3 yang dinilai terlalu tinggi dan menutup pandangan pengguna jalan, namun tidak pernah mendapat teguran.
“Sementara pagar yang saya bangun tingginya hanya satu meter dan masih menyisakan ruang jalan selebar dua meter,” pungkasnya. (dv)





Komentar