Natuna _ ranaipos.com : Pemerintah Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) jenis arak hasil razia peredaran miras ilegal, Jumat (19/12/2025) pagi. 
Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau Laut dan dipimpin langsung oleh Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, S.IP., M.A.P. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 50 botol arak yang sebelumnya disita dalam razia pada 5 November 2025 lalu.
Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, saat di hubungi media ini mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan dampak sosial di tengah masyarakat. Karena itu, upaya penindakan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah tegas sekaligus edukatif,” ujarnya.
Diketahui, minuman keras tersebut merupakan milik Herianto, warga Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut. Pemerintah kecamatan berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal.
Pemerintah Kecamatan Pulau Laut juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan mematuhi aturan yang berlaku serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.*(rapi)





Komentar