Natuna _ ranaipos.com : Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Natuna kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan edukasi terkait penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong). Kegiatan berlangsung pada Kamis (20/11/2025) pagi bertempat di Bengkel Alie Motor, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Natuna menyampaikan himbauan dan edukasi kepada pemilik bengkel agar memastikan tidak menjual maupun memasang knalpot brong pada kendaraan pelanggan. Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya.
“Bengkel diminta mendukung upaya Polres Natuna menciptakan ketertiban lalu lintas. Knalpot brong jelas tidak sesuai standar dan sangat meresahkan pengguna jalan lainnya. Kepatuhan bersama akan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegas IPTU Erwantoni dalam arahannya. 
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Natuna menargetkan terciptanya kesadaran bersama untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama di kalangan pengemudi muda yang rawan menggunakan knalpot brong. Himbauan ini juga mendapat respon positif dari pemilik bengkel dan sejumlah pengguna kendaraan yang menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan polisi.
Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian Operasi Zebra Seligi 2025 yang terus digencarkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan pengendara di Kabupaten Natuna. Dengan kolaborasi antara penegak aturan dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan berlalu lintas yang semakin tertib dan berkelanjutan.*(rapi)





Komentar