www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia sembilan tahun oleh ayah tirinya memicu perhatian serius berbagai pihak, termasuk Kekerabatan Keluarga Kabupaten Lingga (KKKL). Ayah kandung korban, yang merasa belum mendapatkan keadilan, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan meminta pendampingan hukum dari KKKL, Senin (3/11/2025).
Menurut keterangan Humas KKKL, Abu Hurairah, lembaganya telah menerima surat resmi permohonan pendampingan hukum dari ayah kandung korban pada 2 November 2025. Laporan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tanggal 12 Agustus 2025, sesuai ketentuan **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak**.
Ayah kandung korban menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, melampirkan bukti-bukti, serta menyerahkan hasil visum et repertum dari rumah sakit yang didampingi aparat kepolisian dan pihak UPTD Kota Tanjungpinang. Selain itu, keterangan saksi serta dokumentasi luka juga telah diserahkan sebagai bukti pendukung.
Kedatangan ayah korban ke sekretariat KKKL bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum. Pihak KKKL melalui bidang hukum dan Laskar Melayu menyatakan siap memberikan pendampingan penuh serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami telah menerima surat resmi dari ayah kandung korban dan memastikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius KKKL. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kepastian dan keadilan hukum bagi anak korban,” ujar Abu Hurairah, Humas KKKL periode 2025–2030, saat dijumpai media ini.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat Lingga di perantauan, termasuk di Tanjungpinang dan Bintan. Pendiri KKKL menyebutkan bahwa ikatan emosional sesama warga Lingga membuat peristiwa ini menjadi sorotan dan pembahasan hangat di kalangan keluarga besar KKKL.
“Peristiwa ini menyayat hati kami. Kami akan terus memantau jalannya proses hukum dan siap memberikan pendampingan penuh bagi keluarga korban,” tegas Abu Hurairah.
Sementara itu, pengacara M. Agung Wiradarma — putra daerah Lingga yang juga dikenal sebagai advokat senior — turut memberikan dukungan kepada aparat kepolisian yang menangani perkara ini. Ia meyakini kepolisian akan bertindak profesional dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Saya percaya aparat kepolisian mampu mengusut kasus ini secara transparan dan sesuai koridor hukum. Tidak hanya korban dan keluarganya yang membutuhkan keadilan, tetapi masyarakat luas juga menanti kepastian hukum,” ujar Agung saat dihubungi media ini.
Agung menambahkan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana tersebut, maka pelaku harus diproses hingga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Bila perlu dilakukan penahanan agar pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, maka proses hukum harus segera dihentikan,” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai kesiapannya memberikan bantuan hukum, Agung menegaskan kesediaannya untuk ikut mengawal proses penyelidikan agar berjalan objektif dan tanpa intervensi.
“In syaa Allah, saya siap membantu mengawal proses penegakan hukum perkara ini bila memang diminta dan diperlukan pihak korban,” ucapnya.
Saat ini, KKKL masih menunggu hasil gelar perkara dari aparat penegak hukum dan berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja secara profesional demi terwujudnya keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban.





Komentar