www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Meskipun papan peringatan bertuliskan “Lahan Ini Dalam Pengawasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang” yang terpasang di Jalan WR Supratman telah memudar, kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen dan sindikat penadah ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Tanah seluas 4812,5 meter persegi yang terdaftar atas nama almarhum Go Asai dan ahli warisnya, Ani alias Seng Hong, kini menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan baru oleh Haldy Chan. Haldy mengaku telah membeli tanah tersebut dari pihak ketiga. Ani, sebagai pemilik sah, menegaskan bahwa ia tidak pernah melepaskan hak kepemilikannya atas tanah tersebut, meskipun proses penyelidikan sudah berlangsung sejak September 2023.
Penyelidikan terhadap kasus ini mengungkap adanya pemalsuan dokumen balik nama dan sertifikat dengan menggunakan digital signature dan cap kantor camat yang dipalsukan. Berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Penadah yang menerima barang hasil kejahatan juga terancam pidana sesuai pasal 480 KUHP.
Meski kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum menetapkan tersangka. Konfirmasi yang dilakukan media ini melalui Humas Polresta Tanjungpinang pun belum mendapatkan jawaban. Ani, sang korban, terus mendesak keadilan dan berharap agar negara menjalankan fungsinya untuk melindungi hak warga negara dan menindak mafia tanah sesuai hukum yang berlaku.
Pengamat hukum agraria menilai lambannya proses penyidikan ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke penuntutan.
Kasus ini semakin memicu desakan publik akan transparansi dan kejelasan dari aparat penegak hukum. Sebagai bentuk pengawasan publik, media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendesak agar mafia tanah tidak bebas tanpa konsekuensi hukum.(dv)





Komentar