No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 17 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Natuna Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Mangrove Desa Pengadah

Ranai Pos by Ranai Pos
07/07/2025 8:39 PM
in Berita, Natuna
0
Kejari Natuna Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Mangrove Desa Pengadah
0
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Senin (07/06/25) petang.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, masing-masing bernomor PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, tertanggal 7 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang didampingi jajaran bidang tindak pidana khusus dan perdata, menyampaikan bahwa kasus ini terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi mangrove oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya pada tahun anggaran 2021 dan 2023.

Kegiatan rehabilitasi mangrove tersebut merupakan bagian dari program nasional yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Presiden pada tahun 2020. BRGM diberi mandat untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Pada tahun 2021, rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah dilaksanakan melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seluas 20 hektare oleh Kelompok Semintan Jaya. Sementara pada tahun 2023, kegiatan serupa dilanjutkan secara swakelola oleh Kelompok Semintan Jaya seluas 51 hektare dan Kelompok Tani Jaya seluas 60 hektare, dengan menggunakan anggaran dari APBN.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan. Para ketua kelompok tani diduga merekrut anggota yang tidak memahami adanya anggaran, lalu menahan buku rekening dan ATM anggota. Akibatnya, hak honorarium para anggota tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Selain itu, para ketua juga melakukan mark-up harga pembelian bibit mangrove dan ajir (penyangga tanaman), serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang diduga fiktif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Penyidik Kejari Natuna menyebut, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp552.005.267. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, serta memastikan bahwa pengelolaan dana negara dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam program pemulihan lingkungan.(Rp)

Komentar

Berita Terkini

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

11 jam lalu

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Panen Padi Demplot PM-AAS, Bintan Genjot Produktivitas dan Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri

Desa Limau Manis Dimonitor KPK, Wabup Natuna Tekankan Konsistensi Antikorupsi

KPK Ungkap Nilai Desa Sepempang Masih 80-an, Kejar Standar Desa Antikorupsi

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In