No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 25 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Prihatin, Ombudsman Minta PERSI dan IDI Kota Batam Periksa RSUD Embung Fatimah karena Tolak Pasien BPJS Kesehatan hingga Meninggal Dunia

Ranai Pos by Ranai Pos
16/06/2025 7:44 PM
in Batam
0
Prihatin, Ombudsman Minta PERSI dan IDI Kota Batam Periksa RSUD Embung Fatimah karena Tolak Pasien BPJS Kesehatan hingga Meninggal Dunia
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com- Batam : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan keprihatinan atas meninggalnya seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung setelah Instalasi Gawat Darurat (UGD) RSUD Embung Fatimah menolak melakukan perawatan dengan fasilitas BPJS Kesehatan pada Minggu (15/06/2025).

 

“Informasi yang kami dapatkan, pasien masuk hampir tengah malam dan sempat dirawat beberapa jam namun setelah dilakukan observasi pasien dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dirawat dengan fasilitas BPJS Kesehatan dan harus melalui pembayarn secara mandiri. Karena alasan tidak mampu orangtua membawa yang bersangkutan pulang kerumah dan tidak lama kemudian meninggal dunia,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Senin (16/06/2025).

 

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Menurutnya, sekalipun pasien didiagnosa tidak memenuhi kriteria dirawat dengan BPJS Kesehatan, seharusnya para medis yang bertugas saat itu dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk tetap merawat pasien apalagi orangtua pasien tidak mampu secara ekonomi untuk membiaya perawatan secara mandiri.

 

“Rumah sakit ini milik Pemerintah Kota Batam, maka seharusnya lebih manusiawi dan tanggap pada setiap masyarakat yang datang berobat apalagi kondisi pasien berstatus disegerakan untuk dirawat untuk menyelamatkan nyawanya,” tegas Lagat.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, sebenarnya telah diatur kriteria pasien kegawatdaruratan. Disebutkan yakni bahwa Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.

 

Indikator utama pasien yang termasuk dalam gawat darurat adalah mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.

 

“Kami sangat heran mengapa hasil observasi para medis menyimpulkan pasien anak Muhammad Alif Okto Karyanto tidak memenuhi syarat kegawatdaruratan untuk dirawat dengan skema BPJS Kesehatan. Malah pasien ditawarkan pihak IGD untuk dirawat dengan biaya mandiri. Itu berarti memang pasien harus dirawat segera ketika itu. Terbukti pasien meninggal beberapa jam pasca dibawa pulang oleh orangtuanya karena kemungkinan kondisinya makin buruk dirumah,” tutur Lagat.

 

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mencurigai pihak RSUD Embung Fatimah menerapkan standar lain untuk mendiagnosa pasien IGD untuk dirawat mandiri yang seharusnya dapat dirawat dengan BPJS Kesehatan.

 

“Kekawatiran klaim pembayaran tidak akan dibayarkan BPJS Kesehatan apabila pasien tidak memenuhi kriteria adalah keliru. Pihak BPJS Kesehatan hanya melakukan pemeriksaan administrasi atas usulan pembayaran klaim dan tidak mempersoalkan hal hal teknisnya. Sepanjang pihak Rumah Sakit punya pertimbangan catatan pelengkap kondisi pasien yang jelas untuk tetap merawat pasien meski tidak memiliki indikator kuat dirawat, misalnya, pasien pasien kondisi lemah, keadaan orangtuanya tidak mampu, ditangani dini hari, dll. Maka BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkannya untuk disetujui,” jelas Lagat.

 

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri berharap agar Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam melakukan pemeriksaan atas kasus ini.

 

“Pemeriksaan harus dilakukan objektif tanpa berpihak dan semoga hasilnya dapat dipublikasi agar diketahui luas masyarakat. Kita semua cukup prihatin atas hal ini. Peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan dan tidak boleh lagi terjadi,” pungkas Lagat.(red)

Komentar

Berita Terkini

Dari Secangkir Kopi, Polres Natuna Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Program KOBIN

Dari Secangkir Kopi, Polres Natuna Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Program KOBIN

60 menit lalu

Wakajati Kepri Pimpin Bakti Sosial untuk Nelayan di Natuna, Tegaskan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

PT Timah Bantu Bangun Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat

Kajari Karimun Ikuti Vicon Refleksi KUHP/KUHAP Baru & Peluncuran Buku “Penegakan Hukum dengan Hati Nurani”

Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan: UMKM Tulang Punggung Ekonomi, Saatnya Naik Kelas dan Go Digital

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In