No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi TPS-3R Rp278 Juta dari Terpidana Arif Monatar

Ranai Pos by Ranai Pos
28/05/2025 4:54 PM
in Tanjungpinang
0
Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi TPS-3R Rp278 Juta dari Terpidana Arif Monatar
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi, Rabu (28/05/2025). Kali ini, uang pengganti sebesar Rp278.113.250 diserahkan oleh terpidana Arif Monatar Panjaitan, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam proyek tahun anggaran 2019 tersebut, Arif Monatar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp278.113.250. Bila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH, melalui Kasi Intelijen Senopati SH MH, menyatakan bahwa eksekusi pembayaran tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp278.113.250 dan menyetorkannya ke kas negara sebagai pemulihan keuangan negara atas tindak pidana korupsi proyek TPS-3R di Kampung Bugis, Tanjungpinang,” jelas Senopati, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH.

Baca Juga

Polisi Bantah Dugaan Penggunaan Mobil Sitaan oleh Oknum, Empat Unit Mobil Masih di Mapolres

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Selain Arif, dalam kasus yang sama juga terdapat terpidana lain, Samsuri, yang menjabat sebagai koordinator BKM Maju Bersama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278.113.250, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan, berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH, mengungkapkan bahwa hingga kini total dana yang diterima dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) mencapai Rp3.585.593.000. Dana tersebut terdiri dari:

*Uang pengganti: Rp937.113.250,-

*Hasil barang rampasan: Rp4.950.000,-

*Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp942.063.250,-

Sebelumnya, pada Senin (26/05/2025), Kejari Tanjungpinang juga menerima pengembalian uang negara sebesar Rp252.484.912 dari terpidana Anna Triana dalam perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.

Upaya eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum secara profesional terhadap tindak pidana korupsi.(dwi)

 

Komentar

Berita Terkini

Kapolri di Milad PUI : Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Kapolri di Milad PUI : Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

6 menit lalu

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In