www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi, Rabu (28/05/2025). Kali ini, uang pengganti sebesar Rp278.113.250 diserahkan oleh terpidana Arif Monatar Panjaitan, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam proyek tahun anggaran 2019 tersebut, Arif Monatar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp278.113.250. Bila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH, melalui Kasi Intelijen Senopati SH MH, menyatakan bahwa eksekusi pembayaran tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp278.113.250 dan menyetorkannya ke kas negara sebagai pemulihan keuangan negara atas tindak pidana korupsi proyek TPS-3R di Kampung Bugis, Tanjungpinang,” jelas Senopati, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH.
Selain Arif, dalam kasus yang sama juga terdapat terpidana lain, Samsuri, yang menjabat sebagai koordinator BKM Maju Bersama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278.113.250, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan, berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH, mengungkapkan bahwa hingga kini total dana yang diterima dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) mencapai Rp3.585.593.000. Dana tersebut terdiri dari:
*Uang pengganti: Rp937.113.250,-
*Hasil barang rampasan: Rp4.950.000,-
*Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp942.063.250,-
Sebelumnya, pada Senin (26/05/2025), Kejari Tanjungpinang juga menerima pengembalian uang negara sebesar Rp252.484.912 dari terpidana Anna Triana dalam perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.
Upaya eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum secara profesional terhadap tindak pidana korupsi.(dwi)





Komentar