No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 11 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi TPS-3R Rp278 Juta dari Terpidana Arif Monatar

Ranai Pos by Ranai Pos
28/05/2025 4:54 PM
in Tanjungpinang
0
Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi TPS-3R Rp278 Juta dari Terpidana Arif Monatar
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi, Rabu (28/05/2025). Kali ini, uang pengganti sebesar Rp278.113.250 diserahkan oleh terpidana Arif Monatar Panjaitan, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam proyek tahun anggaran 2019 tersebut, Arif Monatar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp278.113.250. Bila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH, melalui Kasi Intelijen Senopati SH MH, menyatakan bahwa eksekusi pembayaran tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp278.113.250 dan menyetorkannya ke kas negara sebagai pemulihan keuangan negara atas tindak pidana korupsi proyek TPS-3R di Kampung Bugis, Tanjungpinang,” jelas Senopati, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH.

Baca Juga

Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah Baru

Sambut Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitan Gratis untuk Warga

Selain Arif, dalam kasus yang sama juga terdapat terpidana lain, Samsuri, yang menjabat sebagai koordinator BKM Maju Bersama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278.113.250, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan, berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH, mengungkapkan bahwa hingga kini total dana yang diterima dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) mencapai Rp3.585.593.000. Dana tersebut terdiri dari:

*Uang pengganti: Rp937.113.250,-

*Hasil barang rampasan: Rp4.950.000,-

*Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp942.063.250,-

Sebelumnya, pada Senin (26/05/2025), Kejari Tanjungpinang juga menerima pengembalian uang negara sebesar Rp252.484.912 dari terpidana Anna Triana dalam perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.

Upaya eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum secara profesional terhadap tindak pidana korupsi.(dwi)

 

Komentar

Berita Terkini

Sumber foto : Dinas PUPP Kepulauan Riau.

Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah Baru

1 jam lalu

Hanya Karena Teguran Profesional, Pegawai BPR Tuah Karimun Diduga Nyaris Dipukul dan Dilempar Alat Tulis

Deputi Bappenas Tinjau Pulau Penyengat, Dorong Pengembangan Kawasan Berbasis Sejarah dan Budaya

Batam Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional HUT PERSAJA, Jaksa Se-Sumatera Bahas HKI dan KUHAP Baru

Perkuat Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In