www.ranaipos.com-Batam : Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) seberat 2 ton di sekitar Perairan Karimun Anak pada Kamis (22/5). Operasi tersebut turut mengamankan enam orang tersangka yang menggunakan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa asal Thailand sebagai sarana pengangkut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan sabu melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. Informasi tersebut kemudian dianalisis hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan observasi wilayah secara intensif.
Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan kapal mencurigakan bernama Sea Dragon Tarawa. Pemeriksaan awal mengungkap enam tersangka, terdiri dari empat WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua WNA asal Thailand berinisial WP dan TL.
Saat pemeriksaan terhadap kapal dilakukan, ditemukan 31 kardus berisi puluhan bungkus plastik teh merek Guanyinwang berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula 36 kardus tambahan di dalam tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Kapal kemudian dibawa ke pelabuhan untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dan rencananya akan dikirim ke Filipina. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I. Total ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat mencapai 2 ton.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa seluruh barang bukti, kapal, dan para pelaku telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp29 triliun,” ujar Muhtadi.
Zaky Firmansyah menambahkan, keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari program Asta Cita Presiden RI dan menjadi bukti kolaborasi nyata antarinstansi dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau yang menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkotika. “Kami terus berkomitmen menutup celah bagi setiap modus operandi pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(dwi)





Komentar