No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 17 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polri Menyatakan Ijazah Joko Widodo Sah dan Tanpa Unsur Pidana

Ranai Pos by Ranai Pos
22/05/2025 6:24 PM
in Berita, jakarta
0
Polri Menyatakan Ijazah Joko Widodo Sah dan Tanpa Unsur Pidana
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ranaipos.com _ Jakarta : Bareskrim Polri mengkonfirmasi bahwa ijazah Ir H Joko Widodo adalah sah dan asli, hasil dari penyelidikan dan analisis forensik yang menyeluruh.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga adanya pemalsuan ijazah S1 Jokowi.

“Kami telah mewawancarai 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, dan SMA, serta Joko Widodo sendiri. Dari seluruh proses pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik, kami dapat menyimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

Baca Juga

38 Warga Kuala Maras Terima Bantuan Baznas dan Medco di Bulan Ramadhan Melalui Desa

Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Imbau Umat Islam Tunggu Keputusan Sidang Isbat Pemerintah

Polri menyebutkan bahwa laporan itu mengindikasikan dugaan pelanggaran mengenai Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, setelah penyelidikan, tidak ada indikasi tindakan pidana yang ditemukan.

Penyelidikan tersebut mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, di mana ditemukan dokumen-dokumen pendukung, seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah aslinya. Semua dokumen itu telah diuji secara forensik dan dinyatakan autentik dan valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah melalui proses forensik dan dinyatakan sama dengan dokumenyang menjadi perbandingan. Skripsi yang ditemukan terverifikasi dibuat dengan ketik mesin dan teknik cetak sesuai dengan periode 1985,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri menekankan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun sudah menyatakan tidak ada unsur kriminal, penyelidikan masih dalam tahap awal . Polri belum melanjutkan kasus ini ke tahap pembukaan juga karena tidak adanya bukti hukum yang cukup.

“Kami tetap pada penyelidikan. Terkait kemungkinan tanggung jawab hukum atas laporan yang tidak berdasar, bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun saat ini, belum ada langkah ke arah tersebut,” tegasnya.*(Rp)

Komentar

Berita Terkini

Penyerahan Bantuan Bansos dari Medco Energi kepada warga penerima di Kantor Desa

38 Warga Kuala Maras Terima Bantuan Baznas dan Medco di Bulan Ramadhan Melalui Desa

28 menit lalu

Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Imbau Umat Islam Tunggu Keputusan Sidang Isbat Pemerintah

Kapolresta Tanjungpinang Kunjungi Sat Polairud, Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial

IKBB Natuna Berbagi Takjil di Pantai Piwang, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan

Kejati Kepri Dukung Apresiasi Kolaborasi Investasi Batam 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In