www.ranaipos.com-Bintan : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MEE (30), warga Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) lalu di Wisma Nusantara 1, Kijang Kota.
Penangkapan MEE dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Bintan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Bintan dan akan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar perwira tersebut.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(dv)





Komentar