Jakarta : Pudji Prasetijanto Hadi, yang menjabat sebagai Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perlunya mendesak untuk mempercepat penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Penertiban Kawasan dan Kementerian Tanah Telantar. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanahan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah harus didasarkan pada hukum yang kuat dan efektif. Oleh karena itu, perubahan regulasi seperti PP 20/2021 sangat penting agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak akan berdampak buruk di masa depan bagi kita semua, termasuk rekan – rekan pelaksana di lapangan,” ungkap Puji Prasetijanto Hadi saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kementerian ATR/BPN, pada hari Jumat (16/05/2025) kemarin.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan pengalamannya di kepolisian , bahwa kehati-hatian dalam pembuatan regulasi sangatlah penting. Ia menjelaskan bahwa banyak masalah hukum muncul akibat peraturan yang saling bertentangan atau tidak mengikuti struktur hukum yang berlaku. Revisi PP ini juga ditujukan untuk mengatasi isu mafia tanah.
“Atas Arahan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, kita semua perlu menyamakan pandanganagar revisi PP 20/2021 dapat diakses dengan mudah oleh eksekutor di lapangan, memberikan rasa nyaman dan perlindungan hukum,” tegas Pudji Prasetijanto Hadi.
Ia menginginkan pelaksanaan peraturan tidak memberi efek negatif pada pelaksana di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Maka dari itu, ia meminta agar pembahasan pasal-pasal yang perlu direvisi lebih lanjut oleh para direktur serta direktur yang terkait.
“Oleh karena itu, saya sekali lagi meminta kita untuk pemahaman . Sering kali, menyelesaikan masalah ini sulit karena perbedaan pandangan . Namun , niat kita adalah untuk negara dan masyarakat,” tutup Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN turut hadir dalam pertemuan ini. Secara berani, juga ada perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait regulasi tersebut.*(LS/FA/rp)





Komentar