No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Sekretaris Jenderal ATR/BPN : PP 20/2021 yang Direvisi Perlu Menjadi Dasar Hukum yang Kuat untuk Pelaksanaan di Lapangan

Ranai Pos by Ranai Pos
22/05/2025 10:35 AM
in Berita, jakarta
0
Sekretaris Jenderal ATR/BPN : PP 20/2021 yang Direvisi Perlu Menjadi Dasar Hukum yang Kuat untuk Pelaksanaan di Lapangan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta : Pudji Prasetijanto Hadi, yang menjabat sebagai Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perlunya mendesak untuk mempercepat penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Penertiban Kawasan dan Kementerian Tanah Telantar. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanahan.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah harus didasarkan pada hukum yang kuat dan efektif. Oleh karena itu, perubahan regulasi seperti PP 20/2021 sangat penting agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak akan berdampak buruk di masa depan bagi kita semua, termasuk rekan – rekan pelaksana di lapangan,” ungkap Puji Prasetijanto Hadi saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kementerian ATR/BPN, pada hari Jumat (16/05/2025) kemarin.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan pengalamannya di kepolisian , bahwa kehati-hatian dalam pembuatan regulasi sangatlah penting. Ia menjelaskan bahwa banyak masalah hukum muncul akibat peraturan yang saling bertentangan atau tidak mengikuti struktur hukum yang berlaku. Revisi PP ini juga ditujukan untuk mengatasi isu mafia tanah.

Baca Juga

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

“Atas Arahan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, kita semua perlu menyamakan pandanganagar revisi PP 20/2021 dapat diakses dengan mudah oleh eksekutor di lapangan, memberikan rasa nyaman dan perlindungan hukum,” tegas Pudji Prasetijanto Hadi.

Ia menginginkan pelaksanaan peraturan tidak memberi efek negatif pada pelaksana di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Maka dari itu, ia meminta agar pembahasan pasal-pasal yang perlu direvisi lebih lanjut oleh para direktur serta direktur yang terkait.

“Oleh karena itu, saya sekali lagi meminta kita untuk pemahaman . Sering kali, menyelesaikan masalah ini sulit karena perbedaan pandangan . Namun , niat kita adalah untuk negara dan masyarakat,” tutup Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN turut hadir dalam pertemuan ini. Secara berani, juga ada perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait regulasi tersebut.*(LS/FA/rp)

Komentar

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

10 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In