www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan kembali mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025).
Kapolres Bintan melalui Kasihumas AKP Prasojo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial F (43) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual.
“Benar, saat ini Polres Bintan telah mengamankan satu orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar AKP Prasojo.
Kronologi kejadian bermula pada akhir Desember 2023, ketika pelaku dan korban pertama kali bertemu di rumah bibi korban. Saat itu, pelaku mengaku dapat meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian buruk yang menghambat rezeki dan menyarankan pengobatan spiritual. Korban yang merasa percaya dengan ucapan pelaku pun setuju.
Pada 5 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan ritual dengan air yang dicampur bunga dan dibacakan mantra. Setelah ritual, pelaku mengajak korban pergi dengan alasan mengunjungi rumah bibi korban yang lain di Wacopek. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban masuk ke kawasan hutan.
“Di dalam hutan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia harus menjadi istri pelaku selama satu bulan sebagai bagian dari pengobatan, lalu pelaku langsung menyetubuhi korban. Korban tidak melawan karena mengira itu adalah bagian dari ritual,” jelas AKP Prasojo.
Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Batam dan tinggal bersama dalam satu rumah. Di sana, pelaku kerap memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Saat korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan. Perlakuan serupa terus terjadi bahkan setelah mereka pindah ke daerah Galang Batang.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah salah satu kerabat korban melaporkan keberadaan korban kepada keluarga di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Saat keluarga mencoba menjemput korban, terjadi keributan hingga pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ke pihak Polres Bintan.
Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Tanjungpinang. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Bintan bersama sejumlah barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*(dv)





Komentar