www.ranaipos.com – Bintan : Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim, serta personel Satuan Reskrim Polres Bintan.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MI (28 tahun), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah resort kawasan Bintan Brzee pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Motif dari tindakan pelaku adalah untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp80.000.000,” jelas Kapolres.
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial R dan FAP. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Gesek Km. 18, RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 16 Mei 2025.
“Motif dari pencurian ini didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,” lanjut AKBP Yunita.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka R dan FAP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman serupa, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bintan dalam memberikan informasi terbuka kepada masyarakat serta sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bintan.*(dv)





Komentar