www.ranaipos.com _Natuna : Kepolisian Resort (Polres) Natuna menggelar Konferensi Pers kasus penyebaran pornografi dan undang-undang tentang ITE yang terjadi pada 2 April 2025 silam.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan, bahwa tersangka merupakan butuh lepas harian dengan inisial S (32). S merupakan pacar dari si pelapor (korban).
“Kejadian bermula saat S melakukan vidio call anggota tubuh bersama korban, dan tersangka melakukan rekam layar,” ujar Iptu Richie, Rabu, (7/5) bertempat di Mapolres Natuna.
Kemudian, kata Richie, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban. “Korban pun meminta hubungannya dengan si tersangka untuk putus,” ungkapnya.
Richie menuturkan, selanjutnya, tersangka meminta uang Rp4 juta kepada korban dan mengancam korban untuk menyebarkan vidio tersebut.
“Karena tidak direspon si korban, dan sebelumnya korban sudah memblokir kontak si tersangka, tersangka pun mengirim vidio tersebut ke tiktok dan menyebarkannya ke teman-temannya melalui medsos tiktok dan messenger,” bebernya.
Adapun pasal yang disangkakan, pasal pornografi pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 1 2024 tentang ITE dan pasal 29 junto ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang penyebaran pornografi. (Rid).





Komentar