www.ranaipos.com-Lingga : Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi menaikkan status kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Life di Dabo Singkep, Kepulauan Riau, ke tahap penyidikan. Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp8 miliar, kasus ini menyita perhatian publik dan diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/16/V/1.11/2025/Satreskrim tertanggal 3 Mei 2025, polisi saat ini tengah menelusuri aliran dana dari para korban. Penelusuran difokuskan pada rekening milik terlapor, Safaringga, mantan karyawan BNI Life yang telah dipecat sejak Februari 2025.

Kasus bermula dari laporan seorang nasabah bernama Dina, yang merasa tertipu oleh skema investasi fiktif yang dijalankan Safaringga. Dalam pernyataan yang disampaikannya pada 17 April lalu, Safaringga secara terbuka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung hampir empat tahun.
“Perkembangan kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Total ada 17 orang yang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan para korban,” ungkap IPTU Maidir Riwanto, Kasat Reskrim Polres Lingga.
Dina sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut awalnya disiapkan untuk pendidikan anaknya di Madinah. Ia menyerahkannya karena dijanjikan pengembalian dalam waktu satu bulan, melalui skema pemenuhan target omset asuransi yang ternyata fiktif. Dokumen transaksi yang digunakan pun dibantah keasliannya oleh pihak BNI.
Kuasa hukum para korban, Agung Wira Dharma, SH, menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dan mendorong agar penyelidikan dilakukan menyeluruh. “Kami menduga kuat bahwa bukan hanya Safaringga yang menikmati dana tersebut. Penambahan tersangka sangat mungkin dan harus segera dilakukan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Agung juga menyerukan perhatian dari DPR RI dan Mabes Polri agar proses hukum berjalan tuntas dan transparan. Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan tersangka untuk mencegah pelarian maupun penghilangan barang bukti.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat atau menikmati hasil dari praktik investasi bodong tersebut, mengingat lamanya kegiatan ini berlangsung dan besarnya nilai kerugian.(dev)





Komentar