www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjungpinang dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang. Kegiatan ini mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.
“Jika adik-adik para Siswa/i ingin sukses meraih cita-cita dan membanggakan keluarga maupun negara, maka minimal adik-adik harus menjauhkan diri dari Narkotika dan bullying,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H. M.H.
Kegiatan JMS ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H. dan Kasi II Yunius Zega, S.H.,M.H. Mereka menjelaskan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) dan bullying.
“Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” jelas Yusnar Yusuf.
Sementara itu, Yunius Zega menjelaskan bahwa bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis dan masa depan suram.
Sementara itu, dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya.
Kegiatan JMS ini diikuti oleh 150 siswa di SMAN 1 Tanjungpinang dan 463 siswa di SMAN 2 Tanjungpinang. Para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan aktif dalam sesi tanya jawab.
Dengan adanya kegiatan JMS ini, diharapkan para siswa dapat memahami bahaya narkotika dan bullying serta dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum.





Komentar