www.ranaipos.com , Tanjungpinang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam, Jumat (28/3/2025).
Acara pemberian remisi ini berlangsung serentak secara nasional dan terpusat di Lapas Cibinong. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas), Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, turut hadir dalam acara tersebut yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui Zoom Meeting.
Di Rutan Tanjungpinang, acara penyerahan remisi digelar di Aula Rutan dan dihadiri oleh Kepala Rutan (Karutan) Alanta Imanuel Ketaren, pejabat struktural, staf pelayanan tahanan, serta Warga Binaan penerima remisi. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendorong perbaikan diri bagi narapidana serta bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.
Karutan Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menyampaikan bahwa dari 143 WBP yang menerima remisi, sebanyak 70 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK-I) selama 15 hari, sementara 73 orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan. Namun, tidak ada penerima Remisi Khusus (RK-II) yang langsung bebas. Selain itu, Remisi Hari Raya Suci Nyepi juga tidak diberikan karena tidak ada Warga Binaan beragama Hindu di Rutan Tanjungpinang.
“Hari ini kami telah menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H kepada 143 orang narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Saya ucapkan selamat kepada penerima remisi dan berharap remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk menjalani program dengan lebih baik sebagai persiapan kembali ke masyarakat,” ujar Alanta.
Penyerahan remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat. *(dv)





Komentar