www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Sufari, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Acara yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bintan ini berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).
Dalam paparannya, Wakajati Kepri menyampaikan materi berjudul “Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi”. Ia menegaskan bahwa pemerataan pembangunan desa menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan penguatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum turut berperan dalam mengawal kebijakan pembangunan desa. Hal ini diwujudkan melalui Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI dalam koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 yang menginstruksikan agar setiap laporan atau pengaduan terkait pengelolaan keuangan desa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah penyelesaian perkara yang berlarut-larut.
Sebagai bagian dari penguatan hukum di tingkat desa, Kejaksaan RI telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum bagi perangkat desa, mengawasi pengelolaan dana desa, serta meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
Beberapa tujuan utama Jaga Desa antara lain:
-Mencegah penyimpangan dana desa melalui sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan berbasis teknologi informasi.
-Mewujudkan pengelolaan dana desa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
-Meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
-Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perangkat desa dan masyarakat.
-Menekan jumlah kasus hukum terkait penyalahgunaan dana desa.
-Menyediakan layanan pengaduan masyarakat dan sarana penyelesaian konflik di desa.
Wakajati Kepri menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Ia berharap program ini dapat membawa manfaat besar bagi desa-desa di Kepulauan Riau serta mendorong para aparatur desa untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain Wakajati Kepri, narasumber lainnya dalam diskusi ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, S.H., M.Hum., yang menyampaikan materi berjudul “Peran Jaksa Garda Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa”.
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.P.W.K., Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Bintan dengan total peserta sekitar 90 orang.
Melalui diskusi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dalam menciptakan tata kelola desa yang lebih baik, demi kesejahteraan masyarakat desa di Kepulauan Riau.*(dv)





Komentar