www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168 gram. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan terhadap barang bukti yang disita dari tangan tersangka berinisial YD.
Acara pemusnahan ini berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 Januari 2025, saat pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial SD yang kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 6,74 gram.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka kedua, RB, yang membawa dua paket sabu seberat 8,13 gram,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap RB mengarah pada tersangka berikutnya, DS. Polisi pun segera bergerak dan menangkap DS di wilayah Gunung Kijang. Dari tangan DS, petugas menemukan sabu seberat 9,16 gram.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut, DS mengaku bahwa sabu tersebut ia pesan dan titipkan kepada seorang DPO berinisial SP untuk kemudian diberikan kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau,” jelas AKP Lajun.
Polisi akhirnya menangkap YD dengan barang bukti sabu seberat 181,47 gram yang dititipkan oleh SP.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 181,47 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,47 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan, sementara sisanya, 168 gram, dimusnahkan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test, yang menunjukkan hasil positif dengan perubahan warna menjadi ungu. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih, kemudian membuangnya ke dalam septic tank.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Tanjungpinang,” tegas AKP Lajun.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Sementara itu, DPO berinisial SP masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.*(dv)





Komentar