www.ranaipos.com – Batam : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus narkotika, Kamis (20/12/2024). Penyerahan dilakukan terhadap 12 tersangka, yang terdiri dari 10 oknum anggota Polri dan 2 warga sipil.
Tersangka yang terlibat adalah SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS. Dari 12 tersangka tersebut, 7 orang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, 5 tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Dalam kasus ini, 10 oknum polisi bertindak sebagai penjual narkotika, sementara 2 warga sipil bertindak sebagai pembeli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa serah terima tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. “Tim JPU yang telah ditunjuk merupakan gabungan profesional dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar Yusnar.
Yusnar menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan akan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari produsen, bandar, hingga pengedar narkotika.
“Selama periode Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika. Sebanyak 11 terdakwa dituntut pidana mati, dan 6 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup,” tutup Yusnar.
Kasus ini menunjukkan komitmen tegas Kejati Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, termasuk ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.





Komentar