www.ranaipos.com- Tanjungpinang : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menjadi sorotan setelah mengumumkan rencana pengembalian 140 karung beras yang diduga terkait dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada. Beras tersebut sebelumnya diamankan oleh Panwaslucam di daerah Senggarang, Sabtu (5/10/2024), setelah ditemukan bersama kelompok mahasiswa yang mengaku sebagai pendukung paslon.
Hendra, petugas Panwaslucam, mengonfirmasi bahwa beras tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu. “Benar, kami mengamankan ratusan karung beras dengan stiker salah satu paslon, dan menyerahkannya ke Bawaslu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Yusuf, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pada Rabu (9/10/2024) pihaknya akan mengembalikan beras itu kepada mahasiswa karena belum sempat dibagikan. “Penemuan terjadi di luar masa kampanye, sehingga kami tidak berwenang menahan beras tersebut,” jelas Yusuf.
Namun, keputusan Bawaslu menuai kritik dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kota Tanjungpinang, Ridarman Bay. Ia meragukan profesionalisme keputusan tersebut. “Beras itu ditemukan selama masa kampanye, dan pengembaliannya menjadi wewenang Bawaslu, meskipun peraturan mereka sering berubah,” ucap Ridarman.
DKPP mengajak masyarakat yang keberatan dengan keputusan Bawaslu untuk melapor, terutama terkait pengembalian beras yang dinilai kurang tepat.(dwi)
Komentar