www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., bersama para Asisten, Kabag TU, Koordinator, dan Kasi, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Judi Online Dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru Serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat Kepulauan Riau” dan peluncuran empat aplikasi pelayanan baru di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (18/07/2024).
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV tahun 2024. Acara ini menghadirkan empat narasumber yaitu Prof. Dr. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M., Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.Hum., Ferdi Chayadi, S.Kom., M.Cs., dan Dr. Hasim, M.Si., yang memberikan materi kepada peserta yang hadir.
Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menekankan relevansi tema FGD yang sangat penting, mengingat dampak judi online terhadap masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya peluncuran empat aplikasi baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di wilayah hukum Kejati Kepri.
Judi online merupakan fenomena yang semakin meresahkan dengan data yang menunjukkan sekitar empat juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik ini per Juni 2024. Dr. Imron Rosyadi dari Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) Universitas Muhammadiyah Surakarta menyebut judi online sebagai money game yang direkayasa, di mana bandar selalu berada di posisi menguntungkan.
Sebagai langkah untuk menangani masalah ini, KUHP yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur secara tegas perbuatan judi online. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi online serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Komitmen pemerintah dalam memberantas judi online terlihat dari upaya penutupan sekitar 2,1 juta situs judi online dan rencana pembentukan Satgas Judi Online. Di lingkungan Kejaksaan RI, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat Nomor: B-83/A/SKJA/06/2024 yang melarang segala bentuk kegiatan judi online.
Selain FGD, acara ini juga ditandai dengan peluncuran empat aplikasi pelayanan baru oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H. Aplikasi tersebut meliputi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAT) untuk pelacakan aset tindak pidana korupsi, Aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk penyuluhan hukum gratis, Sistem Informasi Restitusi (Si-Resti) untuk memantau restitusi korban tindak pidana perdagangan orang, dan Sistem Informasi Persuratan Undangan Pimpinan (Simpedan) untuk digitalisasi persuratan.

Turut hadir pada kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda Provinsi Kepri yang hadir secara langsung maupun yang diwakili, perwakilan pelaku usaha hiburan diwilayah Kepulauan Riau dan perwakilan mahasiswa/mahasiswi dari Universitas yang berada di Kota Tanjungpinang dan Bintan serta diikuti secara daring oleh seluruh Satuan Kerja di wilayah hukum Kejati Kepri.*(devi).





Komentar