www.ranaipos.com – Bintan : Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, kembali memenuhi panggilan Polres Bintan Jumat (7/6/24) terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Hasan tiba di Polres Bintan tepat pukul 10.25 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Hasan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH. MH. Hendie menyatakan akan meminta penangguhan penahanan jika kliennya ditetapkan sebagai tahanan. “Itu sudah kita bahas sebelumnya, tergantung hasil dari pemeriksaan Polres Bintan hari ini,” ujar Hendie.
Hasan, yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di provinsi, menjelaskan kepada media bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. “Iya, saya masih menjabat kepala dinas,” terangnya.
Di tengah isu yang beredar di masyarakat, terdapat spekulasi adanya unsur politik di balik kasus ini, mengingat kejadian yang diduga terjadi pada tahun 2016 saat Hasan menjabat sebagai camat di Bintan. Hasan juga disebut-sebut akan maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon Walikota Tanjungpinang. Namun, dengan adanya kasus ini, Hasan tidak bisa mendaftarkan dirinya untuk maju di Pilkada.*(dwi)
Komentar