www.ranaipos.com _ Anambas : Sidang perkara terkait kasus dugaan Narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas berlangsung di Pengadilan Negeri Natuna pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat ditemui di kantornya usai persidangan mengatakan, 2 orang tersangka terkait kasus dugaan Narkotika hari ini dilakukan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Natuna. Terang Niky kepada awak media Kamis (7/3) siang.

Dirinya menjelaskan, sidang dilakukan hari ini ada 4 perkara, diantarnya 2 perkara terkait kasus dugaan tidak pidana Narkotika, 1 orang kasus persetubuhan dan 1 orang kasus pencabulan.
“Untuk perkara Narkotika hari ini sidang tuntunan. Selain itu, perkara persetubuhan sidang dakwaan dan sedangkan perkara pencabulan pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.
Niky mejelaskan, tuntutan terhadap 2 tersangka perkara Narkotika bernama Bahtiar (BH) dan Arnadi alias Adek melanggar pasal 114 ayat 1 tentang narkotika di tuntut ancaman hukuman 7 dan 8 tahun penjara.
” Untuk Bahtiar (BH) dengan pidana penjara 7 tahun denda 1 milyar dan subsider 6 bulan penjara, sedangkan Arnadi alias adek di tuntut 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan”, ujar Niky.
Selanjutnya Niky juga mejelaskan, terkait perkara Narkotika tersebut merupakan limpahan kasus dari Polres Anambas yang sudah P21 kita terima dan selanjutnya, kita dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa ini melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Natuna untuk disidangkan, hari ini sudah dilakukan, Jelasnya.
Saat ditanyakan, kapan akan sidang putusan terkait perkara Narkotika tersebut Niky menjelaskan dua Minggu lagi.
“Untuk perkara kasus Narkotika putusan akan dilakukan dua minggu lagi”, sampainya *(heri).





Komentar