www.ranaipos.com _ Tanjungpinang : Karena nafsu tega, seorang pria paruh baya inisial SO (54) mencabuli keponakan tetangganya yang masih berusia belasan tahun.
Akibat perbuatannya kini SO harus berurusan dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik menerangkan tanggal 26 Januari lalu bermula korban saat itu menginap di rumah tantenya, meminta pertolongan kepada pelaku untuk membuatkan surat izin sakit.
Tidak hanya itu tersangka lalu memanggil menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Di lokasi kejadian, tersangka langsung memegang tangan korban, sembari mengeluarkan perkataan
bahwa korban tidak lagi perawan.
“Tersangka merupakan tetangga yang tinggal didepan rumah tante korban. Setelah diminta bantu membuatkan surat sakit, korban langsung kembali ke rumah tantenya,” ujar Iptu Sahrul Damanik, Senin (29/1/2024).
Beberapa saat kemudian korban melakukan aksinya dengan brutal sehingga korban tidak bisa melawan atas perlakuan SO.
“Badan korban didorong ke dinding, sambil menyekap mulut korban. Tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak. Jadi korban tidak bisa berontak. Usai dicabuli, korban sempat mendorong dan menampar tersangka,”ungkapnya.
Sementara menurut keterangan pelaku, dirinya nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, usai melihat korban mengenakan pakaian daster.
“Beliau (korban) meminta buatkan surat izin sakit, dari situ saya lihat saat itu korban pakai daster. Karena nafsu,”ungkap SO.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak.*(Dwi)
Komentar