No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 1.076 Gram Sabu dan 10.027 Butir Pil Ekstasi Masuk Pulau Bintan.

rapi by rapi
26/09/2023 9:26 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 1.076 Gram Sabu dan 10.027 Butir Pil Ekstasi Masuk Pulau Bintan.
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan penyeludupan 1.076 gram sabu – sabu dan 10.027 butir pil Ekstasi melalui 2 jalur pintu masuk Pulau Bintan, Selasa (26/9).

Turut Hadir dalam konferensi pers di Aula KPPBC TMP B Tanjungpinang, Jalan SM.Amin No 11 Tanjungpinang yaitu Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Heri T, Kapolres Bintan yang diwakilkan Kasat Narkoba Polres Bintan, Ipda Syofian Rida, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kepala KSOP Kijang Yuniartono, Manager PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, insan media dan undangan lainnya.

Kepala DJBC Tanjungpinang Heri T menjelaskan kejadian pertama bermula pada hari Jumat (15/9), saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri bayintan Kijang. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X- Ray, melalui citra X-Ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 2 tas yang dibawa oleh penumpang pria berinisial A dan R.

Selanjutnya tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut. Dan didapati bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.

Baca Juga

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

Selanjutnya, tim Penindakan melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan.

Selanjutnya, pada Minggu (17/09) petugas Bea Cukai melakukan pengawasan paket barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas Kapal MV.Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00.Wib. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui Citra X-Ray tim mengidentifikasikan bahwa terdapat bungkusan plastik mencurigakan didalam satu makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A.

Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 bungkusan kacang Almond yang didalamnya berisi Pil dicampur dengan kacang Almond.

“Dari hasil penindakan petugas mendapatkan jumlah Pil (Ekstasi) sebanyak 10.027 butir didalam bungkus kacang Almond ”. Ucapnya

Kemudian tim melakukan penengahan terhadap barang dan tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Selanjutnya, Tim pinandakan Bea Cukai Tanjungpinang berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114, pasal 132, pasal 112.Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Bea Cukai bersama Stackholder lainnya berkomitmen dalam mencegah masuk, beredar, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor,” pungkasnya.*(Mona)

Komentar

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

20 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In