www.ranaipos.com _ Anambas : Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra menghadiri kegiatan pencanangan pemasangan tanda batas bidang tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ( Gemapatas), Jumat (03/02/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas di Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan. Adapun program Gemapatas dilaksanakan serentak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di Indonesia Tahun 2023.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menyampaikan, penetapan pemasangan tanda batas patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik tanah dan sempadan tanah bertujuan untuk menghindari selisih paham.
“Patokan tanah sebagai tanda batas sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm, Dimasukan ke dalam tanah 30 cm dan berada di pemukiman tanah 20 cm untuk menunjukan batas tanah milik kita,” terang Wan Zuhendra saat acara berlangsung
dirinya menyampaikan, bahwa patokan bisa terbuat dari beton, pipa peralon, besi, kayu agar kuat dan kokoh, sehingga tidak mudah tercabut atau hilang.
“Dengan adanya program pendaftaran tanah siatematis lengkap (PTSL) tanah lahan atau kebun yang bapak miliki bisa lebih cepat bersertifikat”. Tutur Wan
Jika proses ini sudah bapak dan ibu lakukan, maka ini akan memudahkan petugas kantor pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang bapak ibu miliki sebagai pemohon dengan progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” ujarnya.*(Heri)
Komentar