Tanjungpinang _ ranaipos.com : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tanjungpinang, Senin (17/10/2022).
Satresnaroba berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing AS, Y, HS, dan C. Untuk ke empat tersangka di tangkap dilokasi yang berbeda-beda pada hari Kamis (13/10/2022) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi dalam konferensi pers dilantai II ruang Humas Polresta Tanjungpinang mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dimana didapatkan informasi seseorang dengan ciri-ciri tersebut menyimpan dan ataupun menguasai sabu-sabu.
“Pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 11.00 Wib, tim Satresnaroba menangkap pelaku AS alias AC di Jalan Potong Lembu. Setelah menangkap pelaku AS, tim Satresnaroba melakukan pengembangan, dimana dari hasil pengembangan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku Y. Tak berhenti disitu, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana barang bukti terhadap kedua tersangka AS dan Y tersebut didapatkan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram”, Ucapnya.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap tersangka H dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,05 gram.
Sekira pada pukul 18.00 Wib KM 14 arah Senggarang, tim kembali menangkap tersangka C, dimana dari tangan pelaku tersebut didapatkan enam paket narkotika dengan total 14,6 gram. Penangkapan terhadap pelaku C berdasarkan pengembangan dari tersangka H.
“Empat tersangka tersebut merupakan residivis. Bahkan tiga diantaranya baru saja menerima pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang”, ungkapnya lagi.
Selanjutnya, untuk para tersangka AS, Y, HS
dikenakan pasal 114 junto 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka C dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.*(Mul)
Komentar