No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 25 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ferdi Yohanes Jadi Tersangka Tambang Bauksit, Namun Tidak di Tahan

rapi by rapi
28/05/2022 3:52 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Ferdi Yohanes Jadi Tersangka Tambang Bauksit, Namun Tidak di Tahan
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Masih ingat dengan Ferdy Yohanes yang terlibat dalam kasus tambang bauksit bersama 12 terpidana lainnya yang merugikan uang negara sebesar 32 Milliar. Kini sebagian terpidana bahkan sudah bebas. Saat digelar persidangan tahun 2021 Ferdi telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,5 Miliar.

Sementara uang kerugian negara pengakuan Ferdi pada persidangan tahun lalu sebesar Rp 10 Miliar yang dinikmatinya ternyata hasil penyidikan pihak Kejaksaan total kerugian negara sebesar 28 Miliar. Kini kasus Ferdi naik menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan sudah mencapai tahap dua.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH di ruang Kajari Tanjungpinang, saat kuasa hukum Ferdi, DR Seno mengantarkan berkas yang mengaku konferaktif pada kasus kleinnya, Rabu (25/05) lalu.

“Status Ferdy Yohanes sudah tersangka kini penyelidikannya sudah Tahap dua. Namun ada penaguhan tahanan yang diajukan oleh penasehat hukum dengan jaminan uang sebesar Rp 100 juta dari istri Ferdi, sehingga tidak di tahan,” terangnya.

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pegadaian Natuna Wakafkan Al-Qur’an untuk Safari Ramadan STAI

Didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumartasuir, menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata pemilik PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) dengan luas lahan 42 hektar milik negara yang digarapnya ini tidak ditahan alias bebas berkeliaran.

Ferdi Yohanes juga merupakan tersangka ke 13 dari kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdy Yonanes mengaku mendapat Rp 10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut. Ferdy Yohanes mendapat fee 3 Dolar US perton atas bauksit yang ditebang secara ilegal tersebut.

Terdapat penjualan mineral bauksit yang dilakukan badan usaha yang tidak bergerak dalam bidang pertambangan sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan peraturan menteri ESDM nomor 22 tentang tata cara pemberian wilayah.

“Terhadap tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang undang tersebut jelas tingkat kasus posisinya,” pungkasnya.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

3 jam lalu

Pegadaian Natuna Wakafkan Al-Qur’an untuk Safari Ramadan STAI

Kapolri di Milad PUI : Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In