RANAIPOS.COM (RP) _ Natuna : Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si menyambut baik upaya kerja Pemerintah Indonesia mempercepat pengambilan alih control ruang udara atau Flight Information Region (FIR) zona ABC yang meliputi wilayah udara di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Tanjungpinang, Batam dan Kabupaten Natuna dari penguasaan tangan Singapura.
Berdasarkan informasi yang berkembang di berbagai media, Pemerintah Indonesia menargetkan pada tahun 2019 ruang udara tiga wilayah di kawasan Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini masih dibawah kendali Negara Singapura akan diambil alih.
Bahkan pemerintah, telah menargetkan pembangunan Pangkalan TNI AU Tipe C di Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk menunjang sarana pengambilan alih FIR dari tangan Negara Singapura.
Pengambilan alih penguasaan pengendalian control ruang udara oleh Pemerintah Indonesia semula ditargetkan pada tahun 2020 namun dipercepat pada tahun 2019 ini.
Bupati Natuna Drs. H. A Hamid Rizal, M.Si sangat memyambut baik langkah pemerintah pusat untuk mempercepat pengambilan alih kendali control ruang udara dari tangan Negara Singapura, ini membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, terutama daerah perbatasan seperti Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si saat di tanyai wartawan seusai melantik 144 pejabat ASN di dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna di Gedung Sri Srindit Ranai Jalan Yos Sudarso Batu Hitam Ranai, Senin (7/01/19) pagi.
“Kita sebagai salah satu kawasan yang selama ini, wilayah udaranya masih dibawah kendali Singapura sangat menyambut baik, jika pemerintah mempercepat pengambilan alih kendali FIR dari tangan Singapura. Ini bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam menjaga kedaulatan Negara, tidak hanya di darat dan laut saja, tetapi juga di udara,” ujar Bupati Hamid Rizal.
Dengan begitu tambahnya, Natuna menjadi kawasan yang telah berdaulat secara utuh, karena ruang udara telah dikuasai negara seutuhnya.
Secara lembaga, Pemerintah Daerah selalu menyampaikan kepada Pemerintah Pusat diberbagai kesempatan agar pengambilan alih FIR kawasan Kepri khususnya Natuna ini dipercepat.
“Saya selalu menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, diberbagai kesempatan agar FIR wilayah Kepri khususnya Natuna ini secepatnya diambil alih dari tangan Singapura. Beberapa waktu lalu, waktu rapat bersama Menkopolhukam juga kita sampaikan hal yang sama agar FIR kita ini dikelola oleh negara sendiri bukan negara asing,” paparnya.
Bupati Hamid Rizal juga mengungkapkan bahwa pengambilan alih control ruang udara ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab ini menyangkut kerja sama dan hubungan Internasional. Tidak hanya dua negara antara Indonesia dan Singapura saja, namun juga ada Malaysia dalam pengendalian FIR yang telah berlangsung sejak lama itu.
Bupati Hamid Rizal sangat berharap agar lobi-lobi tingkat Internasional ini bisa berjalan dengan baik antara Pemerintah Indonesia dan Singapura, sehingga pengambilan alih FIR tiga wilayah di Kepri termasuk Natuna ini tidak ada kendala.
“kita selalu dorong pemerintah pusat agar upaya pengambilan alih FIR ini berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Berdasarkan catatan sejarah, kewenangan hak Singapura mengatur ruang udara yang jelas-jelas masuk dalam kawasan wilayah Indonesia berdasarkan pada konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) Dublin, Irlandia, tahun 1946 lalu.
Kala itu forum ICAO mempercayakan Singapura dan Malaysia untuk mengelola FIR Kepri, Negara Singapura memegang kendali sektor A dan C sementara Malaysia mengendalikan sektor wilayah B.
Alasannya, Singapura saat itu masih koloni Inggris dianggap mampu secara peralatan dan sumber daya manusia. Lagipula, otoritas Negara Singapura yang saat itu paling dekat dengan FIR Kepulauan Riau.
Lalu pada 1993, dalam sebuah pertemuan ICAO di Bangkok, Thailand, pemerintah gagal meyakinkan forum. Alasannya, Indonesia dianggap belum memiliki peralatan dan infrastuktur yang memadai untuk mengendalikan FIR di kawasan Kepulauan Riau RI.(rapi)
Komentar