www.ranaipos.com _ NATUNA : Kita sangat mengutuk keras kepada oknum pelaku yang telah mencorengkan dunia pendidikan Kabupaten Natuna dengan teror seonggok kotoran di atas meja pendidik ini.
“Saya berharap hal ini diselidiki dan ditindak oleh aparat hukum”
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofyan kepada beberapa awak media pada, Sabtu (10/11) siang di Rumah Makan Sop Ikan Batu Kapal Ranai Natuna.
Lebih lanjut Wan Sofyan mengatakan bahwa pihaknya ingin persoalan ini menjadi terang benderang, dari dugaan pungli tunjangan guru profesi sebesar Rp. 200.000,-, uang Rp. 10.000.000,- yang di ambil oknum dari Dana BOS dan Bros, serta dugaan perlakuan tercela dari oknum yang menaruh di duga kotoran “manusia” di meja guru pendidik.
“Ini harus diungkap, dan saya akan mengawal kasus ini hingga terang benderang, agar hal seperti ini tidak terus terjadi serta penggunaan Dana Bos dan Bros harus diaudit” cetus Wan Sofyan.
Persoalan ini bermula dari penjelasan Nurhayati Wali Kelas 1 SDN 011 Puak Ranai, yang menceritakan tentang kejadian pada pagi hari jelang jam masuk sekolah yang mana sejumlah siswa-siswi sekolah dasar kelasnya terkejut dengan bau busuk yang menyengat di dalam ruang kelas dan setelah di telusuri ternyata sumber bau tergeletak di atas meja guru.
Nurhayati merasa kaget ketika para murid menunjukan ada seonggok kotoran manusia di atas meja mengajarnya.
“Saya terkejut ketika mendapati ada kotoran manusia di meja saya,” ungkap Nurhayati kepada Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofyan dan sejumlah wartawan (10/11) di Rumah Makan Sop Ikan Batu Kapal Ranai Natuna.
Sebagai guru pengajar dan wali kelas, Nurhayati yang telah mengabdi sebagai guru selama 17 tahun itu merasa terhina ketika seonggok kotoran manusia yang terletak di atas meja mengajarnya yang di duga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dari keterangan saat didampingi suami mengatakan dirinya telah mengajar selama 4 tahun di Sekolah Dasar Negeri 011 Puak Ranai tersebut.
Selama bertugas mengajar, dirinya banyak bertentangan dengan kepala sekolah tentang kebijakan yang tidak pro, bahkan perlakuan semena-mena dialami olehnya.
“Saya pernah menentang juga tentang adanya pemotongan tunjangan profesi sebesar Rp. 200.000 per_orang yang tidak jelas peruntukkanya,” ungkap Nurhayati.
Selain itu, Nurhayati juga menyebutkan salah seorang nama di Dinas Pendidikan Natuna terkait “PUNGLI” pemotongan tunjangan guru profesi serta dirinya juga memprotes kepala sekolah tentang tidak adanya buku untuk murid kelas 1 (satu) sedangkan buku tersebut harus ada, karena sekolah menerima dana Bos dan Bros yang sebagian untuk pengadaan buku.
“Pernah dalam rapat internal guru, kepala sekolah pernah bilang ini urusan kepala sekolah, mau diapakan terserah kepala sekolah. Anggaran dana Bos dipotong pimpinan,” tambah Nurhayati.
Nurhayati merasakan dengan sikap yang kurang pro kepada kepala sekolah itu dirinya kerap mengalami perlakuan yang tidak terpuji, usai insiden kotoran dimeja mengajarnya, dirinya diusir oleh kepala sekolah untuk tidak mengajar lagi di kelas tersebut.
“Alasan kepala sekolah saya sudah dipindahkan ke Pulau Tiga, sejak 1 November 2018 lalu. Sedangkan saya tidak pernah menerima SK pemindahan tersebut,” terang Nurhayati.
Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Natuna membantah keras tentang persoalan pemotongan dana tunjangan profesi guru.
Menurutnya, untuk diketahui bersama bahwa dana Tunjangan Profesi Guru yang mana pihaknya tidak pernah mencairkan secara tunai, dana tersebut langsung ditransfer dari bank ke rekening guru yang memperoleh sertifikasi, karena pihak dinas hanya melakukan verifikasi berkas administrasi pencairan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Suherman, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Natuna dalam Group WhatsApp (11/11) pagi menjawab atas pemberitaan yang sedang viral tentang diduga seonggok kotoran manusia di atas meja guru hingga mengkaitkan tentang pungli anggaran dana tunjangan profesi guru.
Lebih lanjut Suherman mengatakan bahwa saudari Nurhayati pada hari Senin (12/11) besok akan di panggil guna meminta informasi serta mengklarifikasi atas pernyataan yang beliau sampaikan ke publik itu. Jika terbukti pihaknya siap di proses oleh APH dan jika tidak dapat membuktikan akan diproses lebih lanjut.
“Sudah mencemarkan nama institusi, karena sudah memberitakan ke publik sementara yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Natuna,” ungkap Suherman.(rapi)
Komentar