NATUNA, RANAIPOS.COM– Pembangunan Gedung Daerah yang sekaligus Rumah Dinas Bupati Natuna yang dialokasikan pembiayaan secara bertahap itu sudah mulai menekan anggaran APBD Natuna sebesar Rp 23 miliyar lebih dari tahun 2017 hingga 2018.
Pelaksanaan pembangunan pasilitas perumahan daerah Kabupaten Natuna itu kini mendapat sorotan baik dari kalangan masyarakat bahkan dari pihak legislatif Natuna sebagai legislatornya sendiri.
Pembangunan Gedung Daerah di kawasan komplek kantor Bupati Natuna Bukit Arai Ranai tersebut yang diberitakan beberapa media belakangan ini juga di sampaukan oleh pihak DPRD Natuna.
“Pemangku kebijakan akan bertanggung jawab penuh bila suatu saat ada permasalahan dikemudian hari terkait terbangunya Gedung Daerah tersebut”.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi kepada beberapa awak media saat di jumpai di ruang kerjanya pada Senin (4/6) siang terkait kisruh pembangunan mega proyek di balek defisit anggaran APBD Natuna TA 2018.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan sebagai daerah baru Natuna juga memerlukan gedung daerah.
“Gedung Daerah ini bukan saja untuk rumah dinas Bupati, namun juga dilengkapi dengan ruang yang peruntukanya untuk menerima tamu daerah yang berkunjung ke Natuna”, jelasnya.
Sementara di ruangan terpisah, Wakil ketua1 DPRD Natuna Hadi Candra, S.Sos mengatakan bahwa DPRD Natuna akan membentuk pansus terkait laporan hasil audit BPK dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2017, yang mana ada indikasi terdapat beberapa kegiatan yang perlu di audit investigatif oleh BPK lebih lanjut.
”Kami menilai BPK perlu melakukan audit secara menyeluruh, yang mana hasil audit BPK yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian itu masih sebatas audit sampling, dan ada hasil audit yang masih kita ragukan,” ungkapnya.
Menanggapi masalah moratorium, Wakil Ketua DPRD Natuna asal partai berlogo pohon beringin itu berpendapat bahwa Moratorium dari Kemenkeu tersebut boleh dilaksanakan dan boleh tidak karena hanya bersifat himbauan.
“Seharusnya, yang menarik dan harus dipermasalahkan adalah lokasi pembangunanya, kenapa mesti ditempat sekarang ini, kalau mengacu pada Perda No 26 tahun 2006 lokasi pembangunanya di area komplek masjid agung” terang Candra.
Moratorium tentang pembangunan gedung daerah dari Kemenkeu bertujuan untuk mengefisienkan anggaran sehingga bisa dialokasikan ke program lain yang lebih menguntungkan dan menyentuh langsung kepada masyarakat, dan bukan untuk segelintir orang atau golongan saja.
Menanggapi hal ini Hadi candra menjelaskan, DPRD Natuna telah menanyakan masalah tersebut kepada pihak TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
“TAPD berulang kali meyakinkan kepada DPRD, bahwasannya keuangan daerah mampu melaksanakan seluruh kegiatan yang telah disahkan di tahun 2018 ini, meskipun banyak dana tersedot untuk pembangunan gedung daerah itu” paparnya.
Dengan pernyataan dari pihak TAPD, Hadi Candra beserta 19 anggota lainya mengamini pembangunan gedung daerah itu, meskipun dirinya tidak yakin pernyataan dari TAPD tersebut benar dan tidak akan mengalami devisi, karna pihaknya sudah pengalaman di tahun sebelumnya bahwa di tahun politik itu, itu akan terjadi karena pemerintah lebih mewanti wanti atas kebobolannya anggaran.
“Untuk itu, DPRD akan memanggil Bupati Natuna dan TAPD sekali lagi untuk memastikan kemampuan keuangan daerah, devisit atau tidak” tegasnya.
Tambah Hadi Candra, seandainya keuangan daerah tidak mampu melaksanakan kegiatan yang pro rakyat karena anggaran lebih tercurah ke pembangunan gedung daerah, DPRD Natuna jelas merasa tertipu.
“Ya kita sudah kena jebakan Batman oleh pihak eksekutive” tutupnya sambil tertawa. (rapi)
Komentar