No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 15 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

7 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai di Amankan Satpolairud Polres Natuna

Satu Tersangka Berinisial JI Mantan Anggota DPRD Natuna Jadi Dalang Pengeboman

rapi by rapi
01/06/2021 12:13 AM
in Berita, Natuna
0
7 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai di Amankan Satpolairud Polres Natuna
0
SHARES
395
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Pengungkapan kasus ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak / Bom di perairan laut Kecamatan Midai Kabupaten Natuna tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

23 buah bahan peledak/bom yang siap diledakkan

Satpol Airud memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/ bom.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K didampingi Ipda Wira Pratama, S.Tr.K dan Ipda Andy Pakpahan saat gelar konferensi pers dengan para awak media terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05) pagi.

“Mantan anggota DPRD Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berinisial JI ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Natuna, dikediamanya Batu Hitam, Ranai, Sabtu (29/05) lalu”, ungkap Iptu Sandy.

Baca Juga

Jelang Lebaran, TNI–Polri dan FKPK Midai Perkuat Pengamanan Lewat Patroli Dialogis

24 Tahun Tak Bersua, Alumni SMPN 1 Jemaja Angkatan 2002 Gelar Bukber Penuh Kenangan di Letung

7 orang tersangka pelaku ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak yang diamankan oleh Polres Natuna dan salah satunya mantan anggota DPRD Natuna

Lanjutnya, selain mantan DPRD Natuna asal Kecamatan Midai periode 2014 – 2019 itu, terlebih dahulu udah diamankan 6 orang tersangka lainya oleh petugas yang diantaranya berinisial D, C, HM, B, H, dan F dengan barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Tambah Iptu Sandy, dari hasil pemeriksaan petugas terungkap
tersangka JI diduga dalang pengeboman ikan.

” Tersangka JI menyiapkan bahan peledak, menyuruh melakukan pengeboman dan menampung hasil ikan kemudian dijual ke Kalimantan Barat, jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka”, papar Iptu Sandy.

Ungkapnya, tersangka di kenakan pasal 84 undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(red/rp)

Komentar

Berita Terkini

Jelang Lebaran, TNI–Polri dan FKPK Midai Perkuat Pengamanan Lewat Patroli Dialogis

Jelang Lebaran, TNI–Polri dan FKPK Midai Perkuat Pengamanan Lewat Patroli Dialogis

2 jam lalu

24 Tahun Tak Bersua, Alumni SMPN 1 Jemaja Angkatan 2002 Gelar Bukber Penuh Kenangan di Letung

Jelang Idul Fitri, Polresta Tanjungpinang Siap Amankan dan Luncurkan Call Center 110

Menjemput Cahaya Ramadhan, RASI Natuna Perkuat Spiritualitas Lewat Buka Puasa Bersama

Kundur Bahagia Dapat Bantuan Sembako di Bulan Ramadhan dari PT TIMAH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In