www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sebanyak 3.226 narapidana dan anak binaan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Acara pemberian remisi ini berlangsung di Halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024) siang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta beberapa peraturan terkait lainnya, termasuk Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022.
“Dari total 3.226 penerima remisi, sebanyak 3.172 adalah narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum I, 42 orang menerima remisi umum II, dan 12 orang menjalani subsider,” jelas I Gede Surya Mataram.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, 42 orang langsung bebas, termasuk 5 orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. “Rincian pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 466 orang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan. Ia menekankan pentingnya pengembangan potensi diri dan kepatuhan terhadap tata tertib di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagai bekal mental positif saat kembali ke masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan bisa langsung bebas. Semoga mereka bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap mereka dan mendorong agar mereka kembali ke kehidupan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Gubernur Ansar juga berharap agar warga binaan yang menerima remisi namun masih menjalani masa pidana untuk tetap berperilaku baik agar berpeluang mendapatkan remisi tambahan di masa mendatang.

Selain pemberian remisi, acara tersebut juga disejalankan dengan penyerahan 46 KTP kepada warga binaan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan 9 KTP kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.*(devi)





Komentar